Disdik DKI Cabut 146 Ribu KJP, Tina Toon Minta Evaluasi

- Disdik DKI Jakarta mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.
- Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah dilakukan penyesuaian anggaran, hanya meng-cover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.
Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut 146 ribu status kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon.
Tina Toon meminta Disdik mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus. Dia menilai, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria sehingga masih layak menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan, ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/12/2024).
1. Jumlah penerima KJP Plus maksimal 523.622

Dia menilai, pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari 669.716, telah dilakukan penyesuaian anggaran. Namun hanya meng-cover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.
"Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data regsosek (registrasi sosial ekonomi)," kata dia.
2. Tina Toon minta Disdik bangun forum

Selain itu, Tina Toon mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.
Diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” kata Tina Toon.
“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.
3. Disdik akan verifikasi ulang

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.
Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” kata dia.