Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan mengakses https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Kemudian, melakukan registrasi online dengan mengisi data diri di antaranya dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah lewat jasa pengiriman PT Pos Indonesia dan Gojek.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI, untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM Internasional, serta tarif jasa pengiriman. Pemohon bisa membayar secara non-tunai melalui ATM, m-banking, internet banking, maupun setor tunai pada bank.
Setelah membayar, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, memverivikasi dan validasi data pemohon, serta mengidentifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak SIM Internasional dan mengirimnya kepada pemohon.
Bagi pemohon yang telah membuat SIM Internasional secara online, dapat menilai pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui situsweb SIM Internasional.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020