Siswa penerima bantuan PIP (puslapdik.dikdasmen.go.id)
Rekening aktif tersebut selanjutnya digunakan untuk menerima dana PIP setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan oleh kementerian. Dengan demikian, waktu dana masuk ke rekening tidak ditentukan berdasarkan tanggal aktivasi masing-masing siswa.
Peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam SK Pemberian dan menerima transfer dana. Adapun peserta didik yang belum memiliki rekening aktif perlu menyelesaikan proses aktivasi sebelum mengikuti tahapan penyaluran selanjutnya.
Aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung oleh penerima atau orang tua dan wali sesuai jenjang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan.
Kuasa tersebut, sesuai persyaratan yang berlaku, dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain. Mekanisme ini dapat digunakan, antara lain, ketika peserta didik tidak memungkinkan datang langsung karena sakit, disabilitas, berada di wilayah yang sulit dijangkau, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.
Selain mekanisme yang diatur dalam ketentuan PIP, masing-masing bank penyalur dapat memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus. Karena itu, keluarga disarankan terlebih dahulu menghubungi bank penyalur atau kantor cabang terdekat agar bentuk pelayanan yang sesuai dapat dipersiapkan.
Melalui koordinasi dan janji temu sebelumnya, bank dapat menjelaskan pilihan layanan yang tersedia, dokumen yang perlu disiapkan, serta kemungkinan pemberian pelayanan di luar kantor sesuai prosedur masing-masing bank. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan ketentuan, aspek keamanan, kebutuhan verifikasi, kesiapan petugas, dan perlindungan nasabah.
Keluarga juga perlu memastikan apakah peserta didik masih berstatus calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau dananya sudah masuk ke rekening. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun bank penyalur.
Pemahaman mengenai perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan penting agar keluarga dapat menjalani proses PIP secara tepat. Dengan memastikan status penerima, melengkapi dokumen, serta berkoordinasi dengan sekolah dan bank penyalur, pelayanan dapat dipersiapkan secara lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan kondisi peserta didik. (WEB)