Aturan Baru! Karantina PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa karantina bagi PPLN saat ini hanya tiga hari. Sebelumnya, pemerintah juga memangkas masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksin booster.
“Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
1. PPLN yang sudah selesai karantina diminta tetap lakukan tes PCR di hari kelima
Sementara itu untuk PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan belum melakukan booster, maka waktu karantinanya tetap lima hari. Adapun syarat bagi PPLN yaitu melakukan entry dan exit tes PCR COVID-19. Luhut menyampaikan, exit tes PCR dilakukan di hari ketiga, tepatnya di pagi hari. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN dapat keluar.
“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” ujar Luhut.
2. Pemerintah akan berlakukan karantina tiga hari bagi seluruh PPLN jika COVID-19 semakin membaik
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, pemerintah akan memberlakukan aturan karantina jadi tiga hari untuk seluruh PPLN. Namun, hal itu dilakukan jika situasi COVID-19 semakin baik.
“Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” jelas Luhut.
3. Pemerintah tidak akan berlakukan karantina terpusat bagi PPLN jika situasi COVID membaik
Luhut juga menyampaikan apabila situasi semakin membaik dan vaksinasi terus meningkat, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN pada April mendatang.
“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemik dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” ucap dia.