Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa karantina bagi PPLN saat ini hanya tiga hari. Sebelumnya, pemerintah juga memangkas masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksin booster.
“Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).