Jakarta, IDN Times - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres). Sebab, undang-undang tentang Pilkada juga memberikan jalan bagi calon nonpartai atau independen alias perseorangan untuk bisa ikut berlaga.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tertulis bakal pasangan calon nonpartai ini terlebih dulu harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon yang diusung partai politik.
Dukungan yang dimaksud yakni dukungan dari sejumlah penduduk di daerah pemilihan yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut dalam UU Pilkada.
Dukungan disampaikan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dokumen itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPUD masing-masing daerah kesahihannya.
Selain itu, dalam UU Pilkada juga disebut dukungan hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon. Sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah sejak 8 Mei 2024. Pendaftaran berakhir pada Minggu (12/5/2024).
Berapa KTP yang harus dikumpulkan masing-masing cagub independen yang ingin ikut berlaga di Pilkada Jakarta?