Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi memangkas waktu karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Kini, WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia hanya menjalani karantina wajib selama hingga 7-10 hari.
Hal itu tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirilis pada Selasa, 4 Januari 2022 lalu. Perubahan aturan ini dilakukan setelah dikeluhkan oleh para pelaku pariwisata yang masih berusaha mendapatkan turis mancanegara.
Di dalam SE yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto itu, ditetapkan masa durasi karantina tergantung dari negara asal sebelum tiba di Tanah Air. Hal itu tercatat di diktum kedua.
"Karantina dengan jangka 10X24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Sars-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian baru Omicron dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu," demikian bunyi SE tersebut.
Tanpa menyebutkan negara, maka publik sudah bisa menebak bila WNI atau WNA datang dari Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Turki atau negara Eropa lainnya, maka mereka harus menjalani karantina selama 10 hari begitu tiba di Indonesia. Sedangkan, bila WNI atau WNA datang dari negara dengan jumlah kasus Omicron kurang dari 10 ribu, maka mereka hanya perlu menjalani karantina wajib selama satu pekan.
Maka, diprediksi negara asal ini yaitu di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur. Selain itu, pemerintah juga menambah satu titik masuk bagi penumpang transportasi udara. WNI boleh masuk lewat Bandara Juanda, Surabaya.
Lalu, titik masuk mana lagi yang diizinkan oleh pemerintah? Apakah pemberian dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya usai kembali dari luar negeri masih berlaku?