Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah (dok. Gelora)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengkritisi sistem biaya kampanye di Indonesia jelang perhelatan pemilihan umum (pemilu). Aturan mengenai biaya kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU), Peraturan KPU (KPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai belum ketat.

"Kalau kita baca undang-undang pemilu, peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu memang pengaturan biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata dia dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times.

1. Aturan dana kampanye masih longgar

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Fahri Hamzah, longgarnya aturan mengenai dana kampanye berpotensi disalahgunakan. Sehingga, secara tidak langsung melanggengkan praktik korupsi.

Padahal, kata dia, jika bangsa Indonesia ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, maka harus di atur aliran dana yang mengalir ke peserta pemilu.

"Artinya aturan dana kampanye masih longgar. Kelonggaran-longgaran itu yang kemudian banyak yang menyalahgunakan. Sebenarnya, memang kalau kita satu bangsa ingin bersih dari korupsi ya memang di antara yang paling penting kita atur adalah dari mana uang seseorang yang maju jadi kontestan di dalam pemilu. Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilunya itu tidak transparan," ujar dia.

2. Aturan biaya kampanye yang jelas meminimalkan korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di