4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI yang Butuh Dana Rehab Rp2,4 Miliar

Sudah berdiri sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda

Jakarta, IDN Times – Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta rencananya akan direhabilitasi dengan anggaran Rp2,4 miliar. Usulan anggaran tersebut datang dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Anggaran miliaran rupiah tersebut akan digunakan untuk membenahi beberapa bagian rumah, seperti atap, interior dan beberapa ruangan di rumah tersebut juga harus dicat ulang. Besaran anggaran tersebut dinilai wajar oleh Pemprov DKI Jakarta, mengingat rumah dinas Gubernur DKI Jakarta merupakan cagar budaya, maka dibutuhkan perawatan khusus.

Berikut fakta-fakta tentang rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang dirangkum IDN Times.

1. Pernah ditinggali oleh beberapa Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya

4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI yang Butuh Dana Rehab Rp2,4 MiliarIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Rumah dinas yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat ini dulunya pernah ditinggali oleh beberapa Gubernur DKI Jakarta, seperti Sutiyoso, yang menempati rumah tersebut selama 10 tahun ia menjabat. Selanjutnya, rumah ini ditempati oleh gubernur yang menjabat pada periode 2007-2012, yakni Fauzi Bowo.

Rumah ini juga sempat ditinggali oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014.

Berbeda dengan tiga gubernur lainnya yakni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan yang tidak menempati rumah dinas tersebut sebagai tempat tinggal. Namun Ahok menggunakan rumah tersebut untuk menerima tamu, dan Anies menggunakannya untuk keperluan acara.

Gubernur penerus Ahok, Djarot Saiful Hidayat juga pernah menempati rumah dinas ini pada 2017.

2. Rencana pengadaan lift di rumah dinas

4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI yang Butuh Dana Rehab Rp2,4 MiliarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, pada 2018 anggaran rumah dinas sudah menjadi polemik. Hal itu lantaran terdapat anggaran sebesar Rp750,2 juta untuk rencana pengadaan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggaran tersebut tertera pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan anggaran yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Anies menegaskan bahwa ia tidak pernah sama sekali memerintahkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan untuk memasukkan dana itu ke dalam APBD DKI 2018.

“Yang muncul, dan saya garis bawahi, kita tidak ada arahan untuk masukkan anggaran pengadaan lift,” ujar Anies seperti yang dikutip dari Antara.

Ia juga berterima kasih kepada wartawan atas pengawasan ketat APBD DKI, karena ia mengetahui dana tersebut melalui berita di media massa.

Baca Juga: Anggaran Rumah Dinas Rp2,4 M, Golkar: Anies Seperti Pejabat Kolonial

3. Sudah berdiri sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda

4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI yang Butuh Dana Rehab Rp2,4 MiliarFoursquare.com/Grace S

Rumah dinas berlantai dua tersebut, sudah berdiri sejak pemerintahan Hindia-Belanda. Burgermeester atau wali kota pertama, Mr. GJ Bisschop menempati tempat ini pada tahun 1916 sampai 1920.

Rumah yang dibangun oleh Ir. Kubath merupakan bangunan bergaya art deco sudah mulai digunakan untuk keperluan Pemda DKI Jakarta sejak 1949.

4. Bentuk bangunan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta

4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI yang Butuh Dana Rehab Rp2,4 MiliarBeritajakarta.id

Rumah dinas yang pernah ditempati beberapa gubernur yang menjabat pada masanya, terletak di depan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah ini memiliki dua lantai, dilengkapi dengan paviliun yang terletak di sebelah timur bangunan utama, dan gudang di sebelah barat. Rumah ini memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi.

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Anggaran Revitalisasi Rumah Dinas Anies Rp2,4 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya