2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Komjak Panggil Kajari Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna. Hal ini terkait munculnya informasi bahwa Kejari Jakarta Selatan memberi jamuan makanan kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
"Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Kajari tentang duduk masalah persoalannya. Supaya dia juga kan perlu kita dengar penjelasannya. Apa ada perlakuan istimewa atau seperti apa yang sudah disampaikan oleh publik atau media?" kata Barita kepada IDN Times, Senin (19/10/2020).
1. Pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan adalah hal yang wajar
Meski begitu, Barita mengatakan, pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan adalah hal yang wajar. Bahkan, sudah ada anggarannya.
"Dan itu makanannya juga sesuai standar. Kan standar anggaran (makanan) yang wajar. Bukan (makanan) yang berlebihan, bukan yang makan di restoran atau seperti apa," ucapnya.
"Jadi berlaku bagi semua bukan hal yang khusus atau diistimewakan. Kan kalau sudah tiba waktu makan siang, harus dikasih makan siang. Nanti kalau gak dikasih, timbul lagi masalah baru," kata dia lagi.
Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra, Polri Tahan Irjen Napoleon
2. Akan dalami apakah pemberian makanan sudah sesuai standar atau tidak
Berdasarkan penuturan Pengacara Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, kliennya itu dijamu makanan berupa soto betawi pada Jumat, 16 Oktober 2020. Terkait hal ini, Komjak akan mendalami apakah pemberian makanan itu sudah sesuai standar atau pun tidak.
Editor’s picks
"Ini kan butuh penjelasan termasuk juga hal tersebut (soal kategori makanannya). Jadi, sesudah kita dengar penjelasan barulah nanti kita tanyakan dan kita bisa simpulkan. Kalau saya memberikan pandangan hanya berdasarkan informasi sepihak, kan kurang baik juga," ucap Barita.
3. Pengacara Prasetijo menilai pemberian makanan hal yang biasa
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengatakan pemberian makanan berupa soto Betawi tersebut adalah hal yang biasa-biasa saja.
"Padahal biasa-biasa saja. Cuma, jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," ucapnya.
Petrus menjelaskan, berdasarkan foto yang dia posting lewat akun Facebook-nya, semua orang yang di ruangan tersebut disuguhi makanan. Dari kue, teh, kopi, hingga soto Betawi. Soto betawi itu juga dibeli dari Kantin Kejari Jakarta Selatan.
"Semua orang dipesanin soto Betawi karena memang sudah jam makan, jam 13.30 WIB, sesudah salat. Apa tega kami lapar? Yang bawa masuk (makanan) itu orang kantin," ujar Petrus.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna dan Kapuspekum Kejagung, Hari Setiyono, belum memberikan respons terkait hal ini.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober 2020, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan.
Mereka adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Eks Kabiro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Rencananya, mereka semua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko Tjandra