2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 Miliar

Polisi masih mencari keberadaan kedua pelaku 

Jakarta, IDN Times - Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan warga negara Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini bermula ketika Putri Lolowah melapor pada Mei 2019 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes, Putri Lolowah melaporkan dua WNI bernama Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).

Baca Juga: Terpidana Penipuan Donny Andy Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta

1. Kronologi penipuan: Putri Arab Saudi kirim uang lebih dari Rp505 miliar untuk bangun vila di Bali

2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 MiliarIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Sambo menjelaskan, pada 27 April 2011 hingga16 September 2018, Putri Lolowah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau setara Rp505.492.047.760.

"Untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ujar Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (28/1).

2. Tanah dan bangunan ternyata hanya bernilai Rp37,6 miliar

2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Hingga 2018, pembangunan vila tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, bangunan vila Kama dan Amrita Tedja tidak senilai Rp505 miliar.

"Berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp37,6 miliar," ujar Sambo.

"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai sekarang, tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," sambungnya.

3. Polisi masih mencari keberadaan pelaku penipuan

2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 Miliarilustrasi polisi (IDN Times/Sunariyah)

Sambo menambahkan, pada Maret 2018 tersangka juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi kepada Putri Lolowah. Tanah itu terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Tersangka hingga kini masih diburu polisi.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Mengenal Modus Penipuan SIM Swap yang Baru Saja Menimpa Ilham Bintang 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya