3 Mata Elang Jadi Tersangka Usai Tarik Motor Ojol di Rawamangun

Mata Elang diduga melakukan penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Keributan terjadi di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (18/2) lalu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan, keributan terjadi pada pukul 16.00 WIB.

Keributan bermula ketika motor seorang pengendara ojek online (ojol) ditarik oleh 'mata elang' karena diduga belum melunasi pembayarannya.

"Sehingga ketika terjadi perselisihan, ada ojol lain yang datang ke sana untuk membantu menyelesaikan permasalahan. Tetapi, malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil ranmor (kendaraan bermotor)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Baca Juga: Viral Ricuh Ojol di Rawamangun, Dua Orang Mata Elang Diamankan Polisi

1. Tiga orang 'mata elang' jadi tersangka

3 Mata Elang Jadi Tersangka Usai Tarik Motor Ojol di RawamangunIlustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mendengar informasi keributan, polisi langsung menuju lokasi. Saat itu polisi baru mengamankan dua orang 'mata elang' yang dianggap menganiaya pengendara ojol. Mereka berinisial R, V, dan H. Korban penganiayaan juga sudah divisum.

"Sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka terkait pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan Pasal 365 jo 335. Yang untuk pemukulan kita sudah amankan satu orang. Yang lain masih kita lakukan pengejaran, kita kenakan Pasal 170 KUHP," jelas Arie.

2. Polisi akan menertibkan tindakan 'mata elang'

3 Mata Elang Jadi Tersangka Usai Tarik Motor Ojol di RawamangunKapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Arie Ardian (IDN Times/Axel Jo Harianja)

'Mata Elang' sendiri sudah banyak ditemukan di beberapa lokasi. Menilik peristiwa di Rawamangun, polisi bakal menertibkan cara bertindak mereka kedepannya.

"Ya nanti kita lihat, kita tertibkan. Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibnas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," jelasnya.

3. Menarik motor ada prosedurnya

3 Mata Elang Jadi Tersangka Usai Tarik Motor Ojol di RawamangunInstagram @jktinfo

Lebih lanjut, Arie menegaskan, jika ingin menarik motor seseorang ada ketentuannya seperti surat pemberitahuan.

"Kalau memang fidusia, memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi," katanya.

Baca Juga: Salut! Driver Ojol Kirim Bakpia Milik Pemesan yang Keburu Naik Pesawat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya