3 Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Tak Ditahan, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 WIB. Mereka adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), kepala seksi acara Habib Idrus (HI) dan Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ketiganya diperiksa hingga Minggu malam. Usai diperiksa, mereka pun akhirnya dipulangkan.
"Ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan, karena memang pasal yang dipersangkakan pasal 93 di undang-undang (UU) Karantina Kesehatan, yang ancamannya adalah satu tahun penjara. Jadi, tidak dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
1. Polisi masih periksa Ketum FPI dan Panglima Laskar FPI
Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sebelumnya, mendatangi Polda Metro Jaya pada pagi hari ini. Yusri mengatakan, keduanya masih diperiksa.
"Sudah dilakukan prokes (protokol kesehatan), kita lakukan swab tes antigen hasilnya negatif. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada kedua orang tersebut," ucap Yusri.
"Sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," lanjut dia.
Baca Juga: Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
2. Shabri dan Maman disebut tak menyerahkan diri
Editor’s picks
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Shabri dan Maman datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri. Sebab, penyidik Polda Metro baru melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.
"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, tidak datang, boleh jemput paksa," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Sugito mengatakan, Shabri dan Maman dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ia pun masih menanti perkembangan pemeriksaan Shabri dan Maman.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," kata dia.
3. Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya
Selain Rizieq Shihab, lima orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan beberapa waktu lalu, yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Mau Jadi Penjamin Rizieq Shihab