Ada Pandemik, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Palayanan Administrasi

Pelayanan disarankan dilakukan secara online

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyarankan Polri memperbaiki pelayanan administrasi untuk meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat selama pandemik COVID-19.

"Yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat," kata Ninik seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/8/2020).

1. Saran perbaikan merupakan hasil kajian Ombudsman

Ada Pandemik, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Palayanan Administrasi(Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ninik mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang dirilis Ombudsman RI, mengenai pelaksanaan tugas rutin Polri di masa pandemi dalam percepatan penanganan COVID-19.

Hasil kajian tersebut, lanjutnya, telah disampaikan Ombudsman kepada Kemenko Polhukam, Kepolisian dan Satgas Penanganan COVID-19, secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Ninik menjelaskan, temuan pihaknya berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat COVID-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemik.

"Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” ujar Ninik.

2. Penyidikan juga bisa dilakukan dengan teknologi digital

Ada Pandemik, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Palayanan AdministrasiIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain mengenai pelayanan administrasi, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan terkait proses penyidikan di tengah pandemik COVID-19.

Ninik menyarankan, Polri membuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan, untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital. Penyidikan tentunya tidak mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan saksi.

"Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemik COVID-19," ucapnya.

3. Doni Monardo apresiasi kajian yang dilakukan Ombudsman

Ada Pandemik, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Palayanan AdministrasiKetua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring, Doni Monardo berpesan agar Polri melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP.

"Kinerja yang ditingkatkan mulai dari infrastruktur dan SDM agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 di lapangan. Sehingga, diharapkan Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi," ujarnya.

Sementara itu Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II. Namun, karena bencana COVID-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes sampai ke Polres, untuk menangani pandemik.

"Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ucap Agus.

Asdep 2 Deputi V, Eriadi yang mewakili Menko Polhukam mengatakan, muncul permasalahan-permasalahan saat pandemik COVID-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Diantaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan Saksi.

"Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya," ucap Eriadi.

Baca Juga: Dikritik Ombudsman, Erick Thohir Bahas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya