Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak Warisan

Sidang tanggapan pihak tergugat akan digelar pekan depan

Jakarta, IDN Times - Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mencabut gugatannya terkait hak warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

"Untuk perkara gugatan waris Sinar Mas dengan penggugat Freddy Widjaja, agenda sidang tadi adalah pencabutan gugatan oleh PH (penasihat hukum)," katanya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).

1. Sidang tanggapan pihak tergugat akan digelar pekan depan

Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak WarisanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengungkapkan, ada dua alasan Freddy mencabut gugatannya. Pertama, akan memperbaiki gugatan posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) dan petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan).

"Kedua, pencabutan ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun juga. Selanjutnya pada sidang minggu depan, adalah tanggapan PH tergugat atas pencabutan gugatan penggugat tersebut," ucap Bambang.

Baca Juga: Gaduh soal Warisan, Ini Gurita Bisnis Eka Tjipta Pendiri Sinar Mas

2. Freddy sebelumnya menggugat kelima kakak tirinya

Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak WarisanIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Freddy Widjaja menggugat kelima kakak tirinya terkait hak warisan di (PN) Jakarta Pusat. Freddy menggugat kelima kakak tirinya yakni, Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dilansir dari situsweb PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, perkara gugatan warisan itu tercatat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Perkara gugatan tersebut sudah didaftarkan Freddy sejak Selasa, 16 Juni 2020. Sidang perdana juga telah digelar pada Senin, 29 Juni 2020. Akan tetapi, pihak tergugat tak kunjung hadir.

Sidang akhirnya ditunda pada Senin 13 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang panggilan tergugat 1 (Indra Widjaja) dan tergugat 2 (Teguh Ganda Widjaja) di ruang sidang Kusuma Admadja 1. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengajukan agar ada proses mediasi. Namun, mediasi itu gagal.

3. Harta warisan yang digugat Freddy

Anak Pendiri Sinar Mas Group Cabut Gugatan Hak WarisanDaftar Harta Warisan Eka Tjipta yang Jadi Diincar Freddy Widjaja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada pun harta warisan yang digugat Freddy sebagai berikut

  1. PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai aset sebesar Rp29.310.000.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4.634.000.000.000
  2. PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset sebesar Rp100.663.451.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1.647.179.000.000
  3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000 sama dengan Rp116.362.500.000.000
  4. PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai aset pada Bulan September 2019 sebesar Rp37.390.492.000.000
  5. PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai aset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp131.265.000.000.000
  6. PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK dengan total nilai aset US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp44.476.500.000.000
  7. PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan kurs Rp15.000 sebesar Rp29.962.500.000.000
  8. PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai aset sebesar Rp16.200.000.000.000
  9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80.000.000.000.000
  10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp19.000 sebesar Rp5.309.842.600.000.
  11. PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp15.000 sebesar Rp11.709.692.505.000
  12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70.000.000.000.000

Baca Juga: Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas yang Warisannya Diperebutkan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya