Ancam Penggal Kepala Polisi, Pemuda Ini Mengaku Fans Rizieq Shihab

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial DB alias Muhammad Umar. Pemuda tersebut sebelumnya mengancam akan memenggal polisi jika menangkap Rizieq Shihab. Ancaman itu dilontarkan Muhammad Umar lewat video berdurasi 23 detik.

"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung seseorang. Kemudian mem-posting dengan ponsel yang ada ke media sosial. Motifnya ngefans (Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

1. Ini narasi ancaman yang ada di dalam video tersebut

Ancam Penggal Kepala Polisi, Pemuda Ini Mengaku Fans Rizieq ShihabKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, pada Minggu 13 Desember 2020 beredar video melalui pesan singkat WhatsApp. Video yang tersebar itu mengatasnamakan Muhammad Umar. Warganet pun ramai-ramai men-tag atau menandai akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.

"Diduga berisi provokasi dan pengancaman dengan durasi video 23 detik," ujar Yusri.

Dalam video yang dibuat oleh tersangka, terdapat kata-kata sebagai berikut:

“Assalamualaikum warahmatulah hiwabarakatu, saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq kena tangkap! Polisi akan berhadapan dengan saya, Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu! Hei anj*ng anj*ng, polisi b*ngs*t lu fu*k you"

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Rizieq Shihab dari Balik Penjara Polda Metro Jaya

2. DB terancam hukuman 6 tahun penjara

Ancam Penggal Kepala Polisi, Pemuda Ini Mengaku Fans Rizieq ShihabDB alias Muhammad Umar (kanan), pemuda yang mengancam penggal polisi jika menangkap Rizieq Shihab (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, DB dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) dan pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," beber Yusri.

3. DB juga mengaku sebagai simpatisan FPI

Ancam Penggal Kepala Polisi, Pemuda Ini Mengaku Fans Rizieq ShihabFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Yusri menambahkan, saat diperiksa polisi, DB mengaku khilaf. Pria yang juga mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ini, meminta maaf atas perbuatannya.

"Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut. Si DB ini dia mengaku juga simpatisan FPI," ujarnya.

Dari penangkapan DB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone yang digunakan membuat video berisi ancaman, satu peci dan satu buah baju koko.

"Kami mengimbau pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak mem-posting video atau gambar yang menimbulkan ujaran kebencian maupun provokatif," kata Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq Ditangkap

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya