Bachtiar Nasir Masih di Saudi, Polri Belum Ada Rencana Panggil Paksa

Pengacara belum dapat informasi kapan Bachtiar pulang

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil paksa tersangka
kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana yayasan, Ustaz Bachtiar Nasir. Sebab, Bachtiar saat ini masih di Arab Saudi.

"Gak (panggil paksa). Kita tunggu komunikasi dengan pengacaranya, pengacaranya kooperatif, kok," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

1. Pengacara belum mendapatkan informasi kapan Bachtiar kembali ke Indonesia

Bachtiar Nasir Masih di Saudi, Polri Belum Ada Rencana Panggil PaksaIDN Times/Axel Jo Harianja

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya masih berada di Arab Saudi. Ia juga mengaku belum mendapat informasi kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

"Belum, belum, kami belum dapat info lagi," kata Aziz, kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (27/5).

Baca Juga: Polri: Bachtiar Nasir Pasti Akan Datang Saat Dipanggil

2. Bachtiar Nasir ada di Arab Saudi

Bachtiar Nasir Masih di Saudi, Polri Belum Ada Rencana Panggil PaksaIDN Times/Margith Juita Damanik

Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan, kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada Selasa(14/5) lalu, karena ada pertemuan di luar negeri.

"Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri," ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/5).

Aziz mengatakan, Bachtiar saat itu berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia. Dirinya sudah memberikan surat permohonan ketidakhadiran kliennya, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.

"Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes (Polri) sampaikan suratnya," kata dia.

Aziz menjelaskan, Bachtiar berada di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019. Dia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019.

"Insyallah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda," ujar dia.

3. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Bachtiar Nasir Masih di Saudi, Polri Belum Ada Rencana Panggil PaksaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Penetapan Bachtiar sebagai tersangka, didasarkan dua alat bukti. Penetapan tersangka itu didasarkan dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Bukti lainnya adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.

Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari mantan manajer sebuah bank di Jakarta yang berinisial I. I sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelas Dedi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp1 miliar," dia menambahkan.

4. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS

Bachtiar Nasir Masih di Saudi, Polri Belum Ada Rencana Panggil PaksaIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Slasa (7/5) lalu, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada Rabu (8/5) pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tetapi, Bachtiar batal hadir dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya. Namun lagi-lagi, dia batal hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Polri Belum Berencana Gandeng Interpol untuk Pulangkan Bachtiar Nasir

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya