Begini Situasi di Rutan Polda Metro Jaya Saat Listrik Padam

Polisi pasang lampu emergency di Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek membuat beberapa fasilitas publik maupun negara terganggu. Salah satu tempat yang terdampak adalah Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana ya situasinya saat listrik padam di rutan itu?

1. Situasi Rutan relatif kondusif saat lampu padam

Begini Situasi di Rutan Polda Metro Jaya Saat Listrik PadamIDN Times/Imam Rosidin

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, kondisi Rutan Polda Metro Jaya, saat pemadaman listrik pada Minggu (4/8), relatif kondusif.

"Tidak ada komplain yang berarti (dari para tahanan). Karena kita sampaikan kepada mereka bahwa pemadaman tersebut terjadi di seluruh wilayah hukum Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Teguran Jokowi ke PLN: Listrik Padam Rusak Reputasi Kita 

2. Listrik kembali normal sejak Minggu malam

Begini Situasi di Rutan Polda Metro Jaya Saat Listrik PadamIDN Times/Toni Kamajaya

Barnabas menambahkan, petugas memasang lampu emergency agar kondisi di Rutan tidak terlalu gelap. Selain itu, listrik di Rutan Polda Metro Jaya, sudah kembali normal sejak Minggu malam (4/8).

IDN Times mencoba meminta foto-foto situasi di Rutan Polda Metro Jaya saat pemadaman lampu terjadi. Akan tetapi, Barnabas enggan memberikan informasi tersebut.

"Wah kalo itu gak bisa Mas, hanya untuk laporan internal," ungkapnya.

3. PLN akan berikan kompensasi akibat padamnya listrik

Begini Situasi di Rutan Polda Metro Jaya Saat Listrik PadamDok. IDN Times

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, akan ada kompensasi akibat pemadaman listrik massal itu. 

Menurut Sripeni, kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

"Kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM, dan PLN komit melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni di Kantor Pusat PLN, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/8).

Lalu kompensasi apa yang akan didapatkan oleh warga yang menjadi korban pemadaman listrik?

Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur bahwa konsumen akan mendapatkan kompensasi pemotongan pembayaran listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, akan mendapat pemotongan pembayaran listrik sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lalu bagaimana dengan pengguna listrik prabayar?

Pasal 3 menjelaskan, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Pengurangan pembayaran, baik pasca atau prabayar diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Berikut isi lengkap Pasal 6 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017:

Ayat 1 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Ayat 2 berbunyi: Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Ayat 3 berbunyi: Untuk konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Ayat 4 berbunyi: Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Ayat 5 berbunyi: PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Ayat 6 berbunyi: Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

4. Pasokan listrik ditargetkan kembali normal malam ini

Begini Situasi di Rutan Polda Metro Jaya Saat Listrik PadamIDN Times/Helmi Shemi

Selain itu, PLN menargetkan pasokan listrik akan kembali mengalir ke semua daerah terdampak putusnya arus listrik pada Senin malam (5/8).

"Kami upayakan malam ini semua dapat tersalurkan semua," kata Sripeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasokan listrik ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat mendadak terhenti pada Minggu siang. Sampai saat ini sejumlah wilayah masih belum teraliri listrik.

Sripeni Inten Cahyani mengatakan, lambatnya penanganan atas pemadaman listrik merupakan dampak dari karakteristik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Kalau tenaga uap itu, butuh waktu lama untuk mulai lagi kalau sudah dingin karena mati, paling tidak butuh 8 jam untuk bisa hasilkan uapnya," katanya.

Sripeni menjelaskan terhentinya pasokan listrik sempat membuat PLTU Suralaya tidak aktif. Sementara untuk memanaskan kembali mesin PLTU membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nonaktifnya PLTU Suralaya ini berimbas ke sejumlah wilayah di Jawa barat dan Banten. Sebab PLTU Suralaya biasanya mengirimkan pasokan listrik hingga 2.800 MW.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta PT PLN (Persero) segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman listrik tidak terulang lagi dan tidak merugikan masyarakat.

"Saya minta tidak terulang lagi, itu saja," kata Presiden setelah menerima penjelasan dari Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.

Baca Juga: PLN Targetkan Pasokan Listrik Kembali Normal Malam Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya