Belanja Bahan Pokok Dibatasi, Polri: Itu Permintaan Asosiasi Pedagang

Isu virus corona tidak menghalangi proses distribusi barang

Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, sebelumnya membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar. Karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel di PT Food Station Tjipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Baca Juga: Virus Corona Bisa Menular "Lewat" Udara dan Benda Mati, Lindungi Diri

1. Permintaan barang yang tinggi membuat pedagang sulit mendistribusikan barang

Belanja Bahan Pokok Dibatasi, Polri: Itu Permintaan Asosiasi PedagangPersediaan sembako di supermarket (IDN Times/Denny Adhietya Febrian)

Daniel mengatakan, meningkatnya permintaan barang khususnya bahan pokok, membuat para pedagang kesulitan mendistribusikan barangnya. Meski stok barang tersebut ada, pedagang tidak bisa langsung mendistribusikannya dengan cepat.

"Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya. Kan kasihan yang antrean 15 ke sini, dan para pedagang ritel tidak bisa menyiapkan pada malam itu tentunya," ucap dia.

"Nah, itu jadi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh retailer. Maka datang ke kita, kita atur sedemikian rupa. Oke kita bikin pembatasan agar terjadi keadilan," sambungnya.

2. Isu virus corona tidak menghalangi proses distribusi barang

Belanja Bahan Pokok Dibatasi, Polri: Itu Permintaan Asosiasi PedagangIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Daniel menjelaskan, untuk teknis pembatasan akan diserahkan kepada pihak ritel. Polri kata dia, hanya mengakomodasi bila terjadi ketidaknyamanan di ritel, pasar tradisional maupun pasar modern. Selain itu, isu virus corona atau COVID-19 tidak menjadi halangan dalam proses pendistribusian barang.

"Kita sebenarnya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk masalah barang dan segala macam kita bekerja sama dengan seluruh asosiasi pedagang, dengan petani dan distributor untuk menyiapkan semua untuk lebaran. Jadi tidak ada kekhawatiran," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri ini.

Saat ini, hanya empat barang yang dibatasi pembeliannya, yaitu beras, gula, minyak goreng, dan mi instan. Keempat barang itu, menurut Daniel, yang paling rentan terjadi peningkatan pembelian.

"Sementara itu dari data dan statistik dari para pedagang. Itu yang dilakukan pembelian berkali-kali dengan jumlah yang signifikan," tutur Daniel.

3. Masyarakat dibatasi untuk membeli bahan pokok

Belanja Bahan Pokok Dibatasi, Polri: Itu Permintaan Asosiasi PedagangIlustrasi gula pasir di pasar (IDN Times/Shemi)

Merebaknya wabah virus corona COVID-19 sempat membuat masyarakat di Indonesia panik. Bahkan, sempat timbul panic buying di beberapa daerah.

Daniel sebelumnya membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Kebijakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).

Surat itu diajukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

"Diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut. Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan maksimal 2 dus," jelasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Amazon Naikkan Gaji Pegawai

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya