Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutai Timur Segera Disidang

KPK tetapkan 7 tersangka terkait kasus suap Bupati Kutim

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas perkara tersangka penyuap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, terkait kasus suap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

"Hari ini Senin (31/8/2020), penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto), sebagai tersangka pemberi kepada tersangka I, EU, M, S dan A (Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur)," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

1. Penahanan 2 tersangka menjadi kewenangan JPU

Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutai Timur Segera DisidangIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ali mengatakan, penahanan keduanya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari. Mereka ditahan sejak 31 Agustus 2020-19 September 2020. Saat ini, masing-masing terdakwa masih ditahan di Jakarta.

"Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terdakwa Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca Juga: KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020

2. KPK sudah memeriksa 49 saksi terkait kasus ini

Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutai Timur Segera DisidangPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali menuturkan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi. Dan nantinya, JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," tuturnya.

3. KPK tetapkan 7 tersangka terkait kasus suap Bupati Kutim

Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutai Timur Segera Disidang(Istri Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih) instagram.com/@h_ismunandar

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

Ketujuhnya adalah Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua pihak pemberi Aditya Maharani, dan Deky Aryanto.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis, 2 Juli 2020. OTT dilakukan di dua lokasi yakni, di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Atas perbuatannya lima pihak penerima dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Proses suap kepada Bupati Kutai Timur

Berkas Rampung, 2 Tersangka Penyuap Bupati Kutai Timur Segera DisidangIsmunandar, Bupati Kutai Timur (Website/kaltimprov.go.id)

Nawawi kemudian menjelaskan konstruksi perkaranya. Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim, salah satunya adalah pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar.

Kemudian pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Untuk tersangka Deky Aryanto, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim, senilai Rp40 miliar.

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan AM (Aditya Maharani) sebesar Rp550 juta dan dari DA (Deky Aryanto) sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar), melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa) bersama-sama EU (Encek)," ungkap Nawawi.

Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening. Yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.
 
Selanjutnya, ada pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. Pada Rabu 1 Juli 2020, digunakan untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Kamis 2 Juli 2020, digunakan membayar Hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.

Bahkan sebelumnya, ia juga diduga terdapat penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya Maharani sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada tanggal 19 Mei 2020. Tak hanya itu, ada transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari pihak rekanan kepada Musyaffa. Transaksi dilakukan lewat rekening atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bank Kaltimtara.

"(Transaksi) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," ujar Nawawi.

"Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari DA (Deky Aryanto)) yang diserahkan kepada EU (Encek) sebesar Rp200 juta," sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya