Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol Ditangkap

Polisi sebut tindakan TFH termasuk dalam kategori penimbunan

Jakarta, IDN Times - Seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia dikerahkan untuk menindak pelaku usaha yang menimbun hingga menyebabkan harga masker melonjak. Tak hanya penimbunan masker, polisi juga menyebut masker ilegal marak diperjualbelikan menyusul maraknya isu virus corona atau COVID-19.

Pada Selasa (3/3) lalu, jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap satu orang yang diduga menimbun masker. Pelaku yang berinisial TFH itu, ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.

Lantas, apa motif TFH menjual masker dengan harga yang tinggi? Berikut fakta-faktanya yang telah dirangkum IDN Times.

1. TFH menjual masker lewat media sosial

Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol DitangkapIlustrasi masker. (IDN Times/Auriga Agustina)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengatakan, wanita berusia 19 tahun itu menjual masker yang ditimbunnya lewat media sosial, khususnya Instagram.

"Melalui website, menawarkan lewat WA (WhatsApp). Ini (satu kotak masker) dijual Rp300-350 ribu," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3) kemarin.

Baca Juga: Pak Presiden RI, Seharusnya Masker Itu Dibagikan Gratis untuk Publik

2. Hanya mengambil keuntungan Rp10 ribu untuk setiap kotak masker

Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol DitangkapKonpers Penimbun Masker di Tanjung Duren (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Saat ditangkap, polisi mengamankan 358 kotak masker dari berbagai macam merek. Rinciannya adalah, 120 kotak masker wajah merek Sensi, 152 kotak masker wajah merek Mitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemask. Saat ditangkap, TFH kata Yusri, sudah menjual sekitar 200 kotak masker.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp10-15 ribu. Karena dia modal beli Rp300 ribu, jualnya Rp 310-315 ribu," jelas Yusri.

3. TFH juga menjual masker ke luar negeri

Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol DitangkapWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Yusri menegaskan, tindakan TFH termasuk dalam karegori penimbunan. Hal ini karena, TFH membeli masker dengan jumlah yang banyak ketika masyarakat sedang membutuhkannya.

''Satu toko ada sekitar empat sampai lima kotak (yang dibeli). (Dalam) Sebulan sudah tiga kali ekspor sejak Januari. Sementara di Indonesia kekurangan," ucap Yusri.

4. Jualan masker salah satu cara untuk membayar biaya kuliah

Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol DitangkapDirektorat Reserse Narkoba Gerebek Pelaku Yang menjual masker ilegal di Cibubur dan Menteng (Dok. Istimewa)

Yusri mengungkapkan, TFH memang aktif berdagang lewat media sosial. Selain masker, TFH juga berjualan pakaian. TFH sendiri baru aktif berjualan masker saat isu virus corona merebak di seluruh dunia.

"Dia jual online-online karena selama ini dia bayar kuliahnya sendiri," ungkap Yusri.

"Dia bilang itu (masker) stok kemarin. Tapi tiba-tiba ada stament positif Corona di Indonesia harganya melonjak lagi," sambung Yusri. Atas perbuatannya, TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tangkap 30 Tersangka Penimbun Masker di 17 Kasus

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya