[BREAKING] Kronologi Penangkapan Ketum PPP Romahurmuziy oleh KPK

Romahurmuziy jadi tersangka bersama dua orang lainnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Jumat (15/3) kemarin. Rommy ditangkap terkait kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Rommy juga telah ditetapkan sebagai  tersangka bersama dua orang lainnya.

"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Berikut kronologi penangkapan Rommy seperti dibeberkan oleh Laode:

- Tim KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Diduga terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY), yang merupakan asisten Rommy.

- Setelah itu, tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB), yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari Muafaq Wirahadi, KPK mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih.

- Tim KPK kemudian mengamankan ANY, yang telah memegang sebuah tas kertas dengan logo salah satu bank yang berisi uang Rp50 juta. Selain itu, dari ANY diamankan uang Rp70.200.000. Jadi total uang yang diamankan dari ANY Rp120.200.000.

- Setelah itu Tim KPK secara paralel mengamankan Rommy  pukul 07.50 WIB, HRS dan uang Rp18.85 juta pada pukul 08.40 WIB. Pada pukul 17.00 WIB,
KPK kemudian mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ruangan Sekjen Kemenag.Total uang yang diamankan tim sebesar Rp156.758.000.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING]: Keluar dari KPK, Romahurmuziy Pakai Rompi Tahanan Oranye 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya