Catat! Pemilih yang Sudah Antre Bisa Mencoblos Meski Waktu Telah Habis

Jangan datang ke TPS setelah berakhirnya waktu pencoblosan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi soal banyaknya antrean pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri seperti di Sydney, Australia. Menurut Wiranto, hal itu disebabkan waktu pilih dan jumlah pemilih tidak pas.

Terkait hal itu, Wiranto mengatakan, para pemilih yang sudah mengantre namun telah melewati batas waktu pemungutan suara, akan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Dari pembahasan tadi, tidak mungkin para pemilih yang sudah hadir, sudah daftar, sudah antre, hanya karena waktu terbatas kemudian setop (tak dapat memilih). Tidak seperti itu," ujar Wiranto di kantornya, Gedung Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga: 5 Fakta Pemilu 2019, dari Jumlah Caleg, Pemilih hingga TPS  

1. Masyarakat tetap diberi waktu untuk menggunakan hak pilihnya

Catat! Pemilih yang Sudah Antre Bisa Mencoblos Meski Waktu Telah HabisIDN Times/M.Arief

Wiranto menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun waktu pemungutan suara sudah habis. Tapi dengan catatan, para pemilih harus sudah berada di TPS sebelum batas waktu pemungutan suara ditutup.

"Dalam undang-undang sudah detail dijelaskan. Walaupun waktu sudah habis kalau dia hadir dan daftar, itu diberi waktu untuk selesaikan hak pilihnya jadi tidak dibatasi pukul 13.00 waktu setempat," katanya. 

"Ini penting jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 setop, padahal sudah antre. Ini diberi kesempatan untuk berikan hak pilih," sambungnya.

2. Pemilih yang datang saat batas waktu pemungutan suara habis, tidak bisa memilih

Catat! Pemilih yang Sudah Antre Bisa Mencoblos Meski Waktu Telah HabisIDN Times/M.Arief

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, proses pemungutan suara akan tetap dilaksanakan bila hingga pukul 13.00 WIB antrean  masih mengular. Akan tetapi, jika ada pemilih yang baru hadir saat batas waktu pemungutan suara habis, maka dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Pukul 07.00 WIB-13.00 WIB proses pemungutan suara. Sampai dengan 13.00 WIB masih terdapat antrean orang yang sudah hadir, masih bisa dilayani, itu hak konstitusional. Tapi kalau ada baru datang berombongan pukul 14.00 WIB, itu tidak boleh," jelas Arief.

3. Ada petisi yang meminta Pemilu ulang di Sydney

Catat! Pemilih yang Sudah Antre Bisa Mencoblos Meski Waktu Telah HabisANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Sebelumnya, muncul sebuah petisi di laman change.org tentang permintaan pemilu ulang di Sydney, Australia. Hingga Senin (15/4) pukul 13.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 24.804 orang.

Petisi tersebut menyebutkan, dalam pemilu 13 April 2019 yang digelar di Sydney, ratusan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan mencoblos, meski telah antre panjang. 

Di dalam petisi itu juga menyebutkan, warga negara Indonesia tidak dapat memilih karena proses yang panjang, dan ketidakmampuan PPLN Sydney yang menyebabkan antrean panjang hingga pukul 6 sore waktu setempat. PPLN juga disebut sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore, tanpa menghiraukan pemilih yang telah antre

Baca Juga: Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 

Topik:

  • Sunariyah
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya