Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh Mudik

1.986 orang di Indonesia terjangkit virus corona

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta anggotanya tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik, bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).

Baca Juga: Jokowi Siapkan Libur Pengganti Mudik Lebaran Usai Wabah COVID-19 Sirna

1. Ada empat aturan Kapolri terkait larangan mudik

Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh MudikKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Kapolri mengeluarkan empat aturan terkait larangan mudik. Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kedua, anggota dan PNS Polri harus menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan setiap individu. Ketiga, harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal.

"Keempat, menerapkan pola hidup bersih," ucap Argo.

2. Tercatat 1.986 orang di Indonesia terjangkit virus corona

Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh MudikAchmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Juru Bicara Penanganan Virus Corona COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia 1.986 kasus per Jumat (3/4) pukul 12.00 WIB. Angka tersebut naik dari data sebelumnya yaitu 1.790 kasus.

"Bertambah 196 orang, jumlah positif menjadi 1.986," kata Yuri dalam siaran langsung di TVRI, Jumat.

3. Virus corona tersebar di 32 provinsi

Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh Mudik(Ilustrasi) ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG/Nicklas Hanoatubun

Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 32 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona yaitu 971 kasus. Lalu peringkat kedua diduduki oleh Jawa Barat dengan 225 kasus, dilanjutkan oleh Banten 170 kasus.

Berikut ini data lengkap rincian penyebaran virus corona di 32 provinsi di Indonesia.

  1. Aceh 5 kasus
  2. Bali 27 kasus
  3. Banten 170 kasus
  4. Bangka Belitung 2 kasus
  5. Bengkulu 2 kasus
  6. Yogyakarta 27 kasus
  7. DKI Jakarta 971 kasus
  8. Jambi 2 kasus
  9. Jawa Barat 225 kasus
  10. Jawa Tengah 114 kasus
  11. Jawa Timur 155 kasus
  12. Kalimantan Barat 10 kasus
  13. Kalimantan Timur 22 kasus
  14. Kalimantan Tengah 12 kasus
  15. Kalimantan Selatan 8 kasus
  16. Kalimantan Utara 8 kasus
  17. Kepulauan Riau 8 kasus
  18. Nusa Tenggara Barat 7 kasus
  19. Sumatera Selatan 12 kasus
  20. Sumatera Barat 8 kasus
  21. Sulawesi Utara 3 kasus
  22. Sulawesi Tenggara 6 kasus
  23. Sumatera Utara 22 kasus
  24. Sulawesi Selatan 82 kasus
  25. Sulawesi Tengah 4 kasus
  26. Lampung 12 kasus
  27. Riau 10 kasus
  28. Maluku Utara 1 kasus
  29. Maluku 1 kasus
  30. Papua Barat 2 kasus
  31. Papua 16 kasus
  32. Sulawesi Barat 1 kasus

Selain itu ada 31 kasus yang masih dalam proses verifikasi di lapangan.

 

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Virus Corona Bisa Menular di Udara Tertentu, Ini Penjelasan WHO

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya