Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi Tersangka

Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka

Jakarta, IDN Times - Demo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020, berakhir ricuh. Massa perusuh terlibat bentrok dengan kepolisian, hingga fasilitas umum dibakar dan dirusak. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, 1.192 orang sempat diamankan akibat aksi anarkis itu.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

1. Mayoritas terduga perusuh adalah pelajar

Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi TersangkaPelajar ditangkap saat akan ikut demo menolak Omnibus Law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Nana mengungkapkan, ribuan terduga perusuh yang sempat diamankan mayoritas adalah pelajar. Mereka sudah kembali pulang, setelah orang tuanya datang ke Polda Metro Jaya dan membuat surat pernyataan.

"64 persen ini pelajar dari berbagai wilayah, keterlibatan pelajar cukup besar. Ini kami himbau pada orangtua, guru, Dinas Pendidikan, melakukan pengawasan jangan sampai mereka terhasut diajak mengikuti dan dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Nabila Syadza, Orator Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

2. Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka

Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi TersangkaHalte Bundaran HI dibakar massa, Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Akibat aksi anarkis itu, 18 pos polisi rusak. Kemudian, 25 Halte Transjakarta dirusak dan dibakar. Tak hanya itu, 29 anggota Polri jadi korban luka, 6 anggota Polri dirawat, dan 3 anggota TNI juga menjalani rawat inap.

"Proses penyelidikan dan penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka," ucapnya.

"Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasum (fasilitas umum) tersebut," sambung Jenderal bintang dua ini.

3. Puncak demonstrasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah

Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi TersangkaSejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Diketahui sebelumnya dari pemberitaan IDN Times, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah sejak 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil.

Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020, di mana hampir semua daerah terjadi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa demonstran dengan polisi. Sejumlah demonstran yang dianggap sebagai perusuh ditangkap aparat.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya