Dewas Akui Penambahan Jabatan Baru Bikin Struktur Organisasi KPK Gemuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, menambah sejumlah jabatan atau bidang baru. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena, ada penambahan Deputi dan Direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
1. Dewas sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai dengan UU
Albertina menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU) KPK, pembuatan Perkom tersebut adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dalam hal ini, Dewas tidak terlibat dalam pembuatan UU tersebut.
"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ucap Albertina.
"Informasi yang diterima Dewas waktu itu dari pimpinan, sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," kata dia lagi.
Baca Juga: Struktur Jabatan Baru Tuai Kritik, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
2. Jubir sebut KPK hanya menambah tujuh jabatan baru
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Di antaranya enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon 1 dan lima pejabat setara eselon 3, serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus.
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.
Ali menjelaskan, di tingkat eselon 1 terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun, ada satu jabatan lama yang dihapus yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Di tingkat eselon 2, terdapat penambahan 11 jabatan baru. Namun, juga ada 11 jabatan lama yang dihapus.
Editor’s picks
"Sedangkan di tingkat eselon 3, terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," jelas Ali.
3. Penjelasan KPK soal jabatan staf khusus
Ali menyampaikan, terkait penambahan dua jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, merupakan bentuk menjalankan amanat dari pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi, serta pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
Sedangkan, terkait staf khusus, dia menegaskan bahwa jabatan itu bukanlah staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.
"Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK, yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Ali.
"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," sambungnya.
4. Berikut ini rincian jabatan baru di KPK
- Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktorat Jejaring Pendidikan
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
- Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (lima jabatan)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Inspektorat
- Direktorat Manajemen Informasi
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
- Bidang Perencanaan Strategis
- Bidang Organisasi dan Tatalaksana
- Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
- Bagian Pemberitaan
- Bagian Diseminasi dan Publikasi
- Sekretariat Inspektorat
- Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Staf khusus
Rincian jabatan lama yang dihapus KPK:
- Penasihat
- Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
- Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil yaitu korwil 1-9)
- Direktorat Pengawas Internal
- Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
- Bagian Renstra Ortala
- Bagian Pemberitaan dan Publikasi
- Sekretariat PIPM
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Etik Terkait Kasus OTT UNJ