Terungkap, Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korbannya 

Husein Alatas terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengungkapkan alasan mengapa korban pencabulan Husein Alatas (HA) menggunakan jasa pengobatan alternatifnya. Korban menggunakan jasa Husein, lantaran tengah mengidap penyakit pendarahan rahim.

"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa melakukan penyembuhan (penyakit)," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan

1. Husein mencabuli korbannya karena tertarik

Terungkap, Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korbannya Konpers Husein Alatas, Pelaku Pencabulan dengan Jasa Pengobatan Alternatif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, polisi hingga saat ini terus menyelidiki apakah ada korban pencabulan lainnya. Berdasarkan keterangan pria yang juga mendapat julukan habib itu, dia mencabuli korbannya karena alasan ketertarikan. Namun, kata Yusri, meski mencabuli korbannya tapi tidak sampai berhubungan intim.

"Teknisnya mengobati segala macam penyakit dengan cara membacakan doa-doa, kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur," kata Yusri.

"Tapi pada saat melakukan pencabulan, korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada sesuatu kejanggalan di salah satu anggota tubuhnya," sambung Yusri.

2. Husein Alatas terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun

Terungkap, Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korbannya Konpers Husein Alatas, Pelaku Pencabulan dengan Jasa Pengobatan Alternatif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum )Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas disangkakan Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul.

"Kenapa dikenakan Pasal 290 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, karena saat terjadi (pencabulan), korban tidak sadarkan diri," kata Dedy.

3. Polisi sudah periksa empat orang saksi

Terungkap, Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korbannya Konpers Husein Alatas, Pelaku Pencabulan dengan Jasa Pengobatan Alternatif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Yusri mengatakan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Husein, kata Yusri, membuka jasa pengobatan alternatif atau tradisional di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami, berapa biaya yang dipatok Husein kepada para pengguna jasanya.

"Ya alternatif kan biasanya ada yang patok bayar, ada yang biasanya terserah bayar, kan macam-macam," katanya.

4. Husein ditahan di Polda Metro Jaya

Terungkap, Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korbannya Konpers Husein Alatas, Pelaku Pencabulan dengan Jasa Pengobatan Alternatif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Husein ditangkap pada Senin (16/12) lalu pukul 10.00 WIB, atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan.

Peristiwa pencabulan itu sudah terjadi pada November 2019 lalu. Husein kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya