Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami Lakukan

Ada tiga perbuatan penyalahgunaan terkait Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan pihaknya sedang melakukan audit forensik terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno, yang mengusulkan melakukan audit forensik.

"Apa yang disampaikan beliau kita lakukan. Termasuk kita melakukan kloning atau audit forensik terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi itu. Kemudian kita juga menelusuri aliran uang itu bekerja sama dengan PPATK," ujarnya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

1. Sandiaga minta aparat penegak hukum lakukan audit forensik terkait Jiwasraya

Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami LakukanIDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya Sandiaga menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ASABRI.

"Harus dilakukan audit investigatif atau mungkin forensic audit untuk memastikan ke mana larinya investasi-investasi ini. Sehingga, bisa me-recovery nilai-nilai investasi yang sudah akhirnya mengorbankan jutaan nasabah dan pensiunan TNI dan Polri," ujar Sandiaga selepas acara pelantikan PB Esports di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (18/11) seperti dikutip dari Antara.

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah juga dinilai perlu memikirkan dampak dari segi bisnis, terutama soal pemulihan keuangan perusahaan.

"Harus dipisahkan penanganan hukum yang sekarang sudah dilakukan dengan cepat. Sekarang adalah dari segi aspek bisnisnya, bagaimana pemulihan, terutama Jiwasraya dan ASABRI, dan sektor keuangan secara keseluruhan," ungkapnya.

2. Ada tiga perbuatan penyalahgunaan terkait Jiwasraya

Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami Lakukan(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Hari Setiyono mengatakan ada tiga perbuatan penyalahgunaan terkait kasus Jiwasraya.

"Kalau tadi teman-teman memperhatikan rapat dengar pendapat di komisi III DPR, disampaikan bahwa ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan. Yang antara lain tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dan reksadana," kata Hari.

Kejaksaan hari ini memeriksa dua orang saksi terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah, Komisaris PT Strategic Management Service (PT SMS), Danny Boestami dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti. Sejak Jumat (27/12) lalu hingga hari ini, sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi.

"Tentu dalam pemeriksaan ini penyidik akan membangun kontruksi hukum terhadap tindak pidana yang disangkakan," katanya.

Selain itu, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejagung sendiri sebelumnya telah memeriksa dua saksi dari OJK yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

"Saya lihat dulu jadwal penyidik untuk memanggil (saksi dari OJK) kapan. Nanti kita sampaikan," ujar Hari.

3. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami LakukanBenny Tjokro

Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Sebanyak 90 persen saham dan reksadana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk

Diminta Sandiaga Audit Forensik Soal Jiwasraya, Kejagung: Kami Lakukan(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.

"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.

Kedua, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.

"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.

"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Masuk Pusaran Kasus Asabri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya