Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Pejabat OJK Fakhri Hilmi juga ditahan

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dia adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

"Telah menetapkan tersangka atas nama PR (Piter Rasiman) selaku pihak swasta," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Nasib 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Diputuskan Siang Ini

1. Piter diduga membuat perusahaan untuk menampung dana hasil korupsi

Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus JiwasrayaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, Piter diduga membuat perusahaan guna menampung dana yang berasal dari korupsi kasus ini. Dia juga diduga berafiliasi dengan tersangka lain, yakni Joko Hartono Tirto.

"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ungkap Hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piter langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Piter dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Pejabat OJK Fakhri Hilmi juga ditahan

Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus JiwasrayaGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Kejagung turut menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi. Diketahui, Hilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Hilmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kala itu, dia mendapat laporan dugaan penyimpangan transaksi saham, yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8Tahun 1995.

Akan tetapi, Hilmi tak memberikan sanksi yang tegas. Hal ini karena ada kesepakatan dengan eks bos BEI, Erry Firmansyah, dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga berafiliasi dengan Heru Hidayat. Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ucap Hari.

Hilmi juga akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini.

3. Enam terdakwa sudah menjalani sidang

Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus JiwasrayaTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam perkara ini, enam terdakwa sudah menjalani sidang di pengadilan. Namun, hanya empat terdakwa yang baru sampai tahap tuntutan. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terdakwa Hary Prasetyo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diancam pidana denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Hendrisman Rahim dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Syahmirwan, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan. Joko Hartono Tirto, dituntut penjara seumur hidup dengan pidana denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal ini karena keduanya dinyatakan positif COVID-19. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Titip Curhat ke Erick Thohir, Sri Mulyani dan Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya