Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari Negara

Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Masrizal mengatakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi karena menjadi korban penusukan di Banten pada 2019 lalu.

Selain dia, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, juga berhak mendapat kompensasi. Perhitungan kompensasi sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.202.157," kata Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Baca Juga: Polri: Pelaku Penusukan Tidak Tahu Kalau yang Ditusuk adalah Wiranto 

1. Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari NegaraIDN Times/Hana Adi Perdana

Masrizal menjelaskan, biaya kompensasi kepada keduanya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Aturan itu menyatakan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Majelis hakim berpendapat, kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujarnya.

2. Abu Rara divonis 12 tahun penjara

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari NegaraLayar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa yang menusuk Wiranto, divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak, dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Masrizal.

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan hukuman kepada Abu Rara, lantaran dia belum pernah terlibat kasus hukum.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

3. Istri Abu Rara divonis sembilan tahun penjara

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari NegaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Begitu juga istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Andriana yang mendapat hukuman lebih ringan. Sebelumnya, dia dituntut 12 tahun penjara. Fitri disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019. Kala itu, Fitri ikut menusuk Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto menggunakan kunai.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini, Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Satu terdakwa lainnya yakni Ending alias Jack Sparrow, divonis lima tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, Ending ikut terlibat merencanakan sejumlah aksi teror bersama Abu Rara.

Sebelumnya, Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto menggunakan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melawan dengan membabi buta, hingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Baca Juga: Wiranto Ditusuk dengan Senjata yang Sering Dipakai Ninja, Kunai

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya