DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap Lanjut

DPD menilai mahasiswa Papua seharusnya dibina

Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan setelah kejadian tindak rasialis di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan Agustus lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.

"Tentunya tetap lanjut proses, tetap berjalan. Ada yang sedang proses sidang, ada juga yang memproses tahap dua dari kasus ini," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

1. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap LanjutKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus itu. Di Timika ada 10 tersangka, Paniai 14 tersangka, Wamena 19 tersangka, dan Jayapura 37 tersangka. Beberapa di antara mereka terlibat aksi pembakaran, pengeroyokan, perusakan, dan juga melawan aparat kepolisian.

"Pada prinsipnya bahwa para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Argo.

2. Mahasiswa seharusnya dibina bukan ditahan

DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap Lanjut(Ilustrasi) IDN Times/Muhammad Khadafi

Dilansir kantor berita Antara, Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengatakan pihaknya meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD, untuk membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan kepolisian. Menurut Filep, mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.

"Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegara mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan diselamatkan dari pada pikiran politik," ujar Filep di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

3. DPD mengatakan Mahfud MD akan menindaklanjuti permintaan Pansus

DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap LanjutMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Prayugo Utomo)

Filep mengatakan Mahfud akan menindaklanjuti permintaan Pansus dan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Beliau akan ambil respons secepatnya, bila perlu sebelum 1 Desember dapat dibebaskan," kata Filep yang didampingi anggota DPD lainnya, Nono Sampono dan Yorrys Raweyai.

Filep juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan kelompok separatis di Papua. "Tadi kami sampaikan kepada Pak Menko Polhukam untuk pendekatan dialog."

"Pemerintah harus membuka diri dan DPD menyarankan membuka diri untuk berdialog dengan kelompok-kelompok yang berseberangan, sekalipun itu dalam rangka untuk membangun satu komunikasi yang lebih jauh ke depan dan Pak Menko sangat sepakat dengan kita," tutur dia.

Meski menyarankan membuka dialog dengan kelompok separatis, Filep belum menjelaskan secara rinci dialog seperti apa. Namun, dia mengatakan, Pansus akan menyentuh subtansi pendekatan kepada kelompok separatis di Papua.

"Saya pikir mekanismenya akan diatur seperti apa dialognya, tapi yang jelas bahwa Pansus akan menyentuh substansi itu untuk lebih dekat kepada kelompok-kelompok yang beda pandangan dengan NKRI. Kita akan penuhi diskusi," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya