Dugaan Persekusi Wartawan di Munajat 212, Polisi Periksa Dua Saksi

Wartawan detikcom menjadi korban persekusi dalam acara itu

Jakarta IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan persekusi jurnalis Detikcom pada acara Malam Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas), Kamis (21/2) lalu.

"Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan, kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa dua saksi, saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).

1. Polisi masih mendalami kasus itu

Dugaan Persekusi Wartawan di Munajat 212, Polisi Periksa Dua SaksiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, polisi masih mendalami kasus itu untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga belum mau mengatakan langkah berikutnya yang akan diambil kepolisian.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," kata Argo singkat.

Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar

2. Wartawan detikcom menjadi korban persekusi

Dugaan Persekusi Wartawan di Munajat 212, Polisi Periksa Dua SaksiMassa yang mengikuti Munajat 212 di area Monas Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Kasus ini bermula pada saat penyelenggaraan Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, kamis (21/2) lalu yang dihelat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Salah satu Wartawan detikcom bernama Satria Kusuma menjadi korban intimidasi dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

3. Satria mengalami persekusi saat mengambil gambar

Dugaan Persekusi Wartawan di Munajat 212, Polisi Periksa Dua SaksiIDN Times/Istimewa

Pada saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB sempat terjadi kericuhan di belakang panggung acara, tepatnya di jalur very important person (vip). Sontak, para wartawan ingin memastikan apa yang terjadi di lokasi ricuh tersebut. Kericuhan itu disebabkan oleh aksi copet yang kemudian ditangkap oleh massa. Di saat yang bersamaan, Satria mengalami persekusi ketika berusaha mengambil gambar.

Massa kemudian menyuruh Satria dan jurnalis lainnya untuk menghentikan pengambilan gambar. Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, Satria dipiting oleh beberapa orang dan dipaksa menghapus gambar yang ia ambil.

Satria kemudian digiring ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, satria mendapat pukulan dan cakaran, serta dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.

Atas kasus itu, Satria melaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada 22 Februari lalu. Laporannya diterima dengan nomor 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS.

4. AJI mengutuk aksi kekerasan tersebut

Dugaan Persekusi Wartawan di Munajat 212, Polisi Periksa Dua SaksiIDN Times/Rosa Folia

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri mengatakan, AJI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan.

"Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," jelas Asnil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat(22/2) lalu.

Asnil kemudian menjelaskan, merujuk pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," terangnya.

Asnil menuturkan, Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Indonesia sebagai Narco-State: Kita Darurat Narkoba

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya