Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK Diblokir

Kok bisa ya?

Polda Metro Jaya, memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Hal ini disebabkan para pengendara yang menerima tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, tidak membayar denda tilang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Berikut penjelasannya yang telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.

1. Sebanyak 800 STNK yang kena tilang biblokir karena batas waktu pembayaran sudah lewat

Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK DiblokirANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan saat ini sekitar 800 STNK telah diblokir oleh kepolisian karena tidak membayar denda hingga melewati batas waktu pembayaran denda ETLE.

"Mereka melanggar dan ter-capture, dan sudah dikonfirmasi, tidak ada respon. Ada juga dikonfirmasi ada respon, tetapi tidak menindaklanjuti, apakah bayar dendanya atau tidak, akhirnya kita blokir," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1).

2. STNK tidak bisa diperpanjang sebelum blokir dibuka

Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK DiblokirANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Akibat tidak membayar denda tersebut, para pengendara pun tidak dapat melakukan perpanjangan STNK mereka. Yusuf menghimbau, para pengendara segera membayar denda tersebut agar STNK tidak diblokir dan dapat diperpanjang.

“Nanti dampaknya (tidak membayar denda) adalah pada saat nanti mereka akan mengesahkan STNK, kemudian mereka akan membayarkan pajak kendaraan dan sebagainya, tidak bisa di Samsat itu. Karena mereka harus buka blokirnya. Untuk membuka blokir itu, mereka harus membayar (denda) blokir itu baru bisa dibuka,” tandas Yusuf.

3. Belum semua STNK pelanggar ETLE diblokir. Sebanyak 700 pelanggar masih ditunggu responsnya

Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK DiblokirANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Yusuf menjelaskan, sampai saat ini kepolisian telah mengirimkan sekitar 1.500 surat tilang kepada pengendara yang melanggar ETLE. Akan tetapi, Polisi tidak akan segera memblokir STNK para pelanggar. Polisi akan melihat terlebih dahulu bagaimana respons para pelanggar dalam menindak lanjuti surat tilang tersebut.

"Kurang lebih 1500 an (surat tilang) lebih yang sudah dikirim. Tapi ini kan masih perlu waktu ya. Ada tahapan konfirmasi tiga hari, kemudian tahapan tilangnya lima hari, sampai ditunggu tujuh hari menunggu masa respon itu,” katanya.

Tindakan yang sama akan dilakukan jika para pelanggar tersebut tidak juga merespons. “Nanti kalau memang dimasa tertentu tidak di konfirmasi, nanti kita blokir juga,” ujar Yusuf menambahkan.

4. Berencana menambah kamera pengawas

Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK DiblokirANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Dirlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik terkait perluasan wilayah ETLE di Jakarta.

"Ada 81 kamera dari daftar kita minta, sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," kata Yusuf.

Sebelumnya, sejak 1 November 2018 yang lalu, Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Jakarta, khususnya Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin.

 

5. Kendaraan non-pelat B juga akan ditindak

Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK DiblokirANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Sistem tilang ETLE yang telah diberlakukan pada November 2018 ini sebelumnya hanya diterapkan terhadap kendaraan pelat B.

Mulai awal tahun 2019 Yusuf mengatakan, sistem tilang ETLE rencananya akan diterapkan kepada kendaraan yang bernomor polisi non-pelat B.

Menurut Yusuf, Kendaraan berpelat non-pelat B di Jakarta jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sehingga, menilang kendaraan non-pelat B bukan menjadi hal yang sulit dalam penerapan ETLE.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya