Geledah Vila di Bogor, KPK Sita Belasan Moge dan Mobil Mewah Nurhadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menggeledah vila di Bogor, terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diketahui telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
''Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
1. Mobil dan motor mewah disita dari vila tersebut, termasuk sepeda
Ali tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah barang yang disita dari vila tersebut. Dia hanya mengatakan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah.
"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar atau moge, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu," ucapnya.
2. KPK sebelumnya memeriksa unsur swasta terkait kasus Nurhadi
Editor’s picks
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya memeriksa saksi atas nama Iwan Restiawan, dari unsur swasta untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM (Sertifikat Hak Milik) sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada Sudirman (pengusaha)," kata Ali, Kamis 6 Agustus 2020.
3. KPK telah tetapkan tiga orang tersangka
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK telah menetapkan Nurhadi dan Herbiono sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut diketahui sudah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca Juga: Soal Tas Hermes Menantu Nurhadi, KPK Periksa Tiga Orang Saksi