Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Hakim juga tolak eksepsi Prasetijo dan Anita Kolopaking

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Eksepsi tidak beralasan untuk hukum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

1. Dakwaan jaksa terhadap Joko Tjandra dinilai sudah tepat

Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan PalsuKetua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Joko Tjandra keberatan dengan penulisan identitas dirinya yang disertai kata bin Tjandra Kusuma. Hakim menolak eksepsi itu, lantaran kata bin tidak identik dengan orang yang beragama Islam. Melainkan, sebagai bentuk penunjukan anak dari seseorang.

Selain itu, Joko Tjandra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Joko beranggapan, JPU tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi pembuatan surat jalan palsu tersebut. Hakim pun menolak eksepsi tersebut.

"Surat jalan yang digunakan terdakwa (Joko) dan Anita Kolopaking pada setiap perjalanannya adalah surat jalan yang tidak berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Joko Tjandra Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

2. Hakim juga menolak eksepsi Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan PalsuMantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Rommy S/foc.

Tak hanya Joko, Hakim juga menolak seluruh eksepsi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Esensi keberatan keduanya hampir sama dengan Joko Tjandra. Di mana, mereka merasa dakwaan Jaksa tidak tepat.

"Bahwa apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, sudah diuraikan surat-surat palsu apa saja yang telah dibuat dan disusun berdasarkan keterangan di tingkat penyidikan," kata Sirad.

Dalam kesempatan itu, Prasetijo meminta agar sidang selanjutnya tidak digelar secara online. Dia ingin datang ke PN Jakarta Timur untuk membuktikan bahwa surat palsu itu tidak benar. Namun, hakim belum bisa memastikan apakah para terdakwa diperkenankan hadir di Pengadilan.

"Saya terima dengan terima kasih, pak. Namun, apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi, kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Prasetijo.

3. Ketiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan PalsuDjoko Tjandra. (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI)

Sebelumnya, Joko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan palsu. Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga didakwa dengan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya