Hampir 6.000 Kendaraan Tak Punya SIKM Diminta Putar Balik dalam 2 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pada H+5 arus balik lebaran atau Kamis (28/5) kemarin, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutar balik 3.095 kendaraan bermotor yang akan ke luar-masuk wilayah DKI Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (29/5).
1. Ada 5.993 kendaraan yang sudah diputar balik
Baca Juga: Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM
Yusri menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada hari Rabu (27/5). Di mana, jumlah kendaraan yang diputar balik ada 2.898 kendaraan.
"Sehingga, terjadi peningkatan sebesar 7 persen," jelasnya.
2. Ribuan kendaraan diputar balik dari 20 pos penyekatan
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 20 titik pos penyekatan terkait SIKM. Pada Rabu (27/5), 524 kendaraan diputar balik dari sembilan pos penyekatan yang ada di DKI dan 2.374 kendaraan dari 11 pos penyekatan yang ada di luar DKI Jakarta.
Sedangkan pada Kamis (28/5), 874 kendaraan diputar balik dari sembilan pos penyekatan yang ada di DKI dan 2.221 kendaraan dari 11 pos penyekatan yang ada di luar DKI Jakarta.
Editor’s picks
3. Berikut ini 20 pos pemeriksaan terkait SIKM
9 Pos Pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta
Jakarta Barat
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung)
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )
Jakarta Selatan
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )
11 Pos Pemeriksaan SIKM di luar DKI Jakarta
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Baca Juga: Gak Bisa Tunjukkan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Sanksinya