Hanya dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks 

Salah satunya Mustofa Nahrawardaya

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap 10 orang tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks selama periode 21 Mei hingga 28 Mei 2019.

"Sampai  21 dan 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bersama beberapa Polda," jelas Dedi dalam Konferensi Pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

1. Berikut 10 tersangka yang ditangkap terkait hoaks

Hanya dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi memaparkan 10 tersangka beserta kasus hoaks yang mereka lakukan. Yang pertama, tersangka dengan insial SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 terkait konten yang menuduh adanya polisi dari negara tertentu masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi demonstrasi pada 21-22 Mei yang lalu.

"Bahkan, di situ kontennya ditambahkan (polisi) ikut melakukan penembakan kepada rakyat Indonesia," sambung Dedi.

Kedua, tersangka berinisial ASR yang diamankan pada 26 Mei 2019 terkait konten yang menyebutkan adanya persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habaib.

Ketiga, MNA. Ia ditangkap pada 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang.

"Kemudian ada video persekusi demikian juga penganiayaan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.

Keempat, tersangka berinisial HU ditangkap pada 26 Mei 2019. Dia ditangkap karena menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian baik individu atau kelompok.

"Salah satunya kontennya dengan caption 'Brimob Swiping Sampai Area Masjid. Fix Wajar Negara Tertentu. Dibackingin," jelas Dedi.

Kemudian, yang kelima atas nama RR, ditangkap pada 27 Mei 2019 karena memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya yang berisi informasi untuk membunuh tokoh nasional tertentu.

"Yang keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng, kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan sara," jelas Dedi.

Ketuju, tersangka atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan MS kata Dedi, yakni foto tokoh nasional yang digantung, dengan caption 'Mudah-mudahan Manusia Biadab Ini Mati'.

Kedelapan, tersangka berinisial DS yang diamankan di Polda Jabar pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.

"Kesembilan atas nama MA di tangkap di Sorong, Kota Papua Barat. Pada tanggal 27 mei 2019. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video, foto dan captionya berupa ada narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional," jelas Dedi.

Dan yang terakhir, tersangka atas nama H di tangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Mei 2019. Ia ditangkap karena menyebarkan konten berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional beserta narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Caleg Gerindra Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI

2. Hoaks yang disebarkan oleh Mustofa Nahrawardaya juga dinilai berbahaya

Hanya dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menjelaskan terkait tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian yang menjerat Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya. Menurut Dedi, Mustofa menyebarkan konten yang bersifat provokatif melalui akun twitternya.

Dedi menjelaskan, kasus itu bermula dari Mustofa yang memposting video di akun twitternya. Dalam video tersebut, Mustofa kata Dedi, juga menambahkan narasi bahwa anak berumur 15 tahun menjadi korban pemukulan dalam video tersebut.

"Inilah yang dibangun oleh yang bersangkutan (Mustofa) ini berbahaya. Dua peristiwa berbeda dijadikan satu konten ditambahkan narasi-narasi yang bisa membangkitkan emosi dari masyarakat," jelasnya.

3. Polisi mengedepankan upaya literasi dalam memberantas hoaks

Hanya dalam Sepekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks IDN Times/Axel Jo Harianja

Lebih lanjut, Polisi kata Dedi, tidak begitu saja melakukan upaya penegakan hukum dalam memberantas penyebaran hoaks yang dilakukan oleh masyatakat. Pihaknya mengedepankan upaya literasi digital agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Dalam kasus (hoaks) seperti ini atau ujaran kebencian, penegakan hukum ini langkah Terakhir. Kita secara maksimal melakukan upaya-upaya literasi digital, termasuk kita minta bantuan media untuk sampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda Jateng

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya