Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang Vonis

Hercules menyampaikan permohonan maaf lewat video

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, mengamuk jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi ketika Hercules tiba di basement PN Jakarta Barat, Rabu (27/3) kemarin.

Hercules tiba di PN Jakarta Barat pukul 15.10 WIB. Wartawan di lokasi pun sontak mendekati Hercules untuk meminta keterangannya. Saat turun dari mobil tahanan, Hercules tiba-tiba mengamuk. Bahkan, ia terlihat memukul ke arah wartawan.

Menyadari aksinya jadi sorotan, Hercules pun meminta maaf.

1. Isi lengkap permintaan maaf Hercules

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisHercules meminta maaf (Dok.Istimewa)

Berdasarkan video yang diterima IDN Times, Kamis (28/3), Hercules yang mengenakan kemeja warna kuning meminta maaf karena sempat mengamuk saat sebelum sidang.

Hercules juga meminta maaf kepada wartawan dan mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengamankan jalannya sidang.

Berikut isi lengkap permohonan maaf Hercules.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Dengan segala kerendahan hati, saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada rekan rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi menjalani sidang putusan yang di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi psikis dan pikiran keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang dan saya terima kasih kepada kepolisian yang telah mengamankan dan mengawal jalannya sidang.

Kedepan saya akan berupaya menjadi warga negara yang baik. Sekali lagi atas kesalahan saya ini saya memohon maaf atas ketidaknyamanannya semua pihak. Terima Kasih.

2. Hercules tidak ingin difoto oleh wartawan

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisPengacara Hercules (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, pengacara Hercules, Anshori Thoyib mengatakan, kliennya itu awalnya turun dari mobil tahanan untuk menuju ruang sidang PN Jakarta Barat. Hercules kemudian mendadak ngamuk karena sejumlah wartawan mengabadikan momen kedatangannya. Ia pun meminta para wartawan untuk menjauhinya.

"Pada waktu Hercules turun dari mobil, dia tidak mau difoto, dia usir, wartawan diusir, pergi, jangan sampai meliput, liput di ruang sidang saja," ujar Anshori kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Anshori mengklaim, Hercules tidak melakukan kontak fisik dengan para wartawan. Menurutnya, Hercules kala itu hanya mengusir para wartawan

"Nggak ada (kontak fisik), halau aja. 'Pergi, ngapain foto-foto saya, pergi', diusir aja," kata Anshori meniru ucapan Hercules.

Selain itu, lanjut Anshori, Hercules geram karena diperlakukan berlebihan oleh pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat.

Hercules, kata Anshori, merasa diperlakukan berlebihan karena petugas kepolisian mengawalnya sambil membawa senjata laras panjang.

"Terhadap insiden tadi di ruang sidang, dalam ketentuan undang-undang, tidak boleh bawa senjata, harus steril. Masa senjata diacungkan, akan kami laporkan ke Propam insiden itu," katanya.

Tak hanya itu, Hercules juga merasa diperlakukan layaknya teroris. Bahkan, tim kuasa Hukum Hercules sempat berencana mengajukan protes kepada hakim saat sebelum sidang dimulai.

"Itu Hercules merasa dirinya kayak apa aja, kaya teroris, kayak penjahat besar. Di situ dia tidak terimanya. Makanya dia minta keluar. Sebelum Hercules bertindak, kami juga sudah mau bertanya kepada hakim kenapa kok diizinkan (senjata di dalam ruangan sidang) tapi kan sidang belum dimulai," katanya.

3. Polisi: Pengamanan sudah sesuai SOP

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisIDN Times/Axel Jo Harianja

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pengamanan terhadap Hercules sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). 

"Terkait dengan pengamanan Tim Pemburu Preman, saya kira itu sudah sesuai SOP. Intinya, kita ingin mengamankan jangan sampai ada hal-hal merugikan masyarakat," ujar Hengki di lokasi sidang.

Polisi, kata Hengki, juga telah memberikan teguran kepada Hercules atas ulahnya yang mengamuk saat sebelum sidang.

"Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," katanya.

Saat kejadian, Hercules diketahui tidak menggunakan borgol. Terkait hal itu, Hengki menjelaskan, polisi tidak memborgol Hercules lantaran dia menggunakan tangan palsu.

"Karena tangannya yang satu tangan palsu, oleh karenanya didampingi (Polisi)," ujar dia.

Terkait putusan PN Jakarta Barat yang memvonis Hercules 8 bulan penjara, Hengki mengaku tetap mengapresiasi apa pun keputusan majelis hakim.

"Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain di sana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," tutup Hengki.

4. Hercules divonis delapan bulan penjara

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hercules sebelumnya divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Hakim Ketua Rustiono menyatakan, Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata Rustiono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," sambungnya. 

Dalam sidang itu, Rustiono menyatakan ada sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara tersebut. Pertama adalah hal yang memberatkan putusan, di mana tindakan Hercules dinilai meresahkan masyarakat.

Pertimbangan kedua adalah hal yang meringankan putusan, Hercules dinilai memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban di kasus tersebut juga sudah memaafkan Hercules.

"Saksi korban sudah memaafkan," kata Rustiono.

Atas putusan tersebut, pengacara Hercules dan jaksa penuntut umum (JPU) belum memastikan menerima keputusan itu. Mereka sama-sama ingin berpikir terlebih dahulu.

5. Vonis Hercules lebih rendah dari tuntutan jaksa

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Hercules didakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.

Jaksa sebelumnya juga mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

6. Awal mula kasus Hercules

Hercules Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ngamuk Saat Sidang VonisANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.

Usai polisi menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. 

Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan. Di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya. 

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam. 

Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. 

Baca Juga: Hercules Ngamuk Jelang Divonis Hakim, Ini 5 Fakta tentang Kasusnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya