Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

Rizieq dan lima tersangka lainnya akan dipanggil paksa

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjadi tersangka dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan puterinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan selain diduga melanggar aturan kekarantinaan kesehatan, Rizieq juga diduga melanggar dua pasal lain.

"Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

1. Ini ancaman hukuman yang menjerat Rizieq Shihab

Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun PenjaraPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dari penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.".

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.".

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum FPI: Kami Masih Koordinasi

2. Enam orang jadi tersangka terkait kasus ini

Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun PenjaraKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selain Rizieq, ada lima orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggungjawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggungjawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tutur Yusri.

3. Para tersangka akan dipanggil paksa

Jadi Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun PenjaraPimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Desember 2020 sudah melakukan gelar perkara. Setelah tersangka ditetapkan, polisi akan memanggil paksa mereka.

"Dalam hal ini, kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Sesuai perundang-undangan upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan," ujar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri ribuan orang dan menuai polemik. Pemprov DKI bahkan sudah mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Akan Dipanggil Paksa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya