Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?

Pinangki diduga 27 kali ke luar negeri sejak tahun 2019

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut pernah melakukan operasi plastik (oplas) di Amerika Serikat. Koordinator Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Pinangki melakukan oplas pada bagian hidungnya di New York, Amerika Serikat (AS).

Lantas, berapa biaya oplas hidung tersebut? Dari mana Pinangki memiliki uang untuk melakukan oplas?

1. Biaya oplas hidung berkisar Rp100-400 juta

Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Boyamin melampirkan foto Pinangki yang menggambarkan dirinya sedang berfoto bersama seorang dokter bernama Andrew Jacono. Foto itu terpampang dalam akun Instagram Pinangki dengan username @pinangki. Namun, akun Instagram itu sudah tak aktif lagi.

Dari foto tersebut, juga terlihat bagaimana hidung Pinangki diperban layaknya habis menjalani operasi. Berdasarkan informasi dari www.newyorkfacialplasticsurgery.com, dr. Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery. Tepatnya, di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat. Spesialisasinya adalah operasi hidung atau rinoplasti.

Rinoplasti adalah salah satu operasi kosmetik paling populer yang dilakukan di Amerika Serikat. Prosedur rinoplasti secara umum dilakukan untuk mengubah ukuran hidung, mengubah bentuk hidung, dan mengubah penampakan hidung secara keseluruhan.

Sebagian besar, rinoplasti dilakukan untuk tujuan kosmetik. Namun, jika ada masalah pernapasan, rinoplasti digunakan untuk memperbaiki struktur hidung dan membantu meringankan masalah terkait pernapasan.

Harga dari prosedur operasi rinoplasti atau operasi hidung berkisar antara US$10.000 hingga US$30.000. Bila dirupiahkan dengan kurs saat ini, biaya operasi mencapai Rp147.950.000-Rp443.850.000.

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

2. Pinangki diduga 27 kali ke luar negeri sejak tahun 2019

Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Nama Pinangki Sirna Malasari mencuat usai dirinya dikaitkan dengan buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Soegiato Tjandra. Terbaru, pada Rabu, 12 Agustus 2020, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar US$500.000 atau setara Rp7.397.500.000. Selain melakukan oplas, dia diduga hobi pelesiran ke luar negeri.

Padahal, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini, hanya mendapatkan tunjangan kinerja Rp4.595.150 dan gaji Rp2.920.800-Rp4.797.000 setiap bulannya. Beberapa negara yang dia kunjungi adalah Jepang, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat.

"Keluar negeri sepanjang tahun 2019 sampai 2020 sebanyak 27 kali. Yang izin hanya tiga kali yaitu dua kali antar ayahnya dan anaknya berobat di Singapura dan sekali operasi hidungnya di New York, Amerika Serikat," kata Boyamin kepada IDN Times.

"Aku belum punya data biaya ke luar negeri dari suap atau bukan. Namun, patut dipertanyakan asal uangnya. Karena, dia bukan keturunan orang kaya dan tidak ada bisnis lain selain gaji Jaksa," sambungnya.

Boyamin kembali melampirkan foto Pinangki yang sedang berada di restoran mewah bintang 3 bernama Michelin di New York. Foto itu diunggah Pinangki lewat akun Instagramnya @pinangkit pada 16 Januari 2020.

"Awalnya Twitter dan IG nama @Pinangki. Sejak ramai-ramai fotonya dengan Joker (Joko Tjandra) tersebar, maka dia ganti akun @Pinangkit," ucap Boyamin.

3. Boyamin Prihatin, sebagai Jaksa Pinangki justru ditetapkan sebagai tersangka

Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Setelah Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin justru prihatin. Sebab, seharusnya Jaksa adalah cerminan bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Jaksa juga seharusnya tidak melanggar hukum.

"Jadi terus terang saja, dengan keadaan yang seperti ini saya sangat sedih. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia sangat bersedih dan sebenarnya sangat tidak gembira, sangat tidak happy. Karena apa? ternyata sesuatu yang kita harapkan ideal bahwa Jaksa akan memberantas korupsi, tapi ternyata masih jauh dari angan-angan," ujar Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengapresiasi langkah para aparat penegak hukum, yang menindak tegas jajarannya karena terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Boyamin berharap, Kejagung mampu mengembangkan perkara ini, khususnya siapa yang memberi suap kepada Pinangki.

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa Pinangki ini hanya menerima tanpa ada yang memberi. Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal," kata Boyamin.

Baca Juga: Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri dan Oplas, Pakai Duit Suap?

4. Harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar

Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019. Untuk tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp6.008.500.000.

Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar, tanah dan bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Selanjutnya, alat transportasi dengan total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki
kas dan setara kas Rp200 juta.

Dilansir dari profil Linkedin-nya, Pinangki tercatat telah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Namun, IDN Times tak menemukan apa saja jabatan yang pernah diemban Pinangki.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Selain menjadi Jaksa, Pinangki pernah menjadi Dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Kemudian, menjadi Dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Pinangki pernah mengenyam pendidikan S1 jurusan hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian S2 urusan hukum bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006, serta meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

5. Meski jadi tersangka, Pinangki masih menjadi pegawai Kejaksaan

Jaksa Pinangki Disebut Oplas Hidung di AS, Biayanya Sampai Rp400 Juta?Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap US$500.000 atau setara Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat  Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).  Kepada yang bersangkutan, tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Senin kemarin.

Baca Juga: Meski Status Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawai Kejaksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya