Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?

Kasus suap Jaksa Pinangki libatkan aktor lain?

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), agar Joko tidak dieksekusi oleh Jaksa atas kasus hak tagih (cessie) bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini ternyata tak berwenang mengurus hal itu.

"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

1. Butuh alat bukti untuk menetapkan tersangka lain

Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam kasus ini, Pinangki dan Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.

"Nah, (pengurusan fatwa) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga, Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," jelasnya.

Febrie menambahkan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik membutuhkan alat bukti guna menetapkan tersangka baru.

"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini siapa lagi yang terlibat, siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana semua akan dibuka," ujar Febrie.

Baca Juga: Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?

2. Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang

Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?Mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disita Kejagung (Dok. IDN Times/Istimewa)

Febrie Andriansyah mengatakan, sejak Sabtu, 29 Agustus hingga Senin, 31 Agustus 2020, pihaknya menggeledah 4 tempat terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Hasilnya, penyidik JAM Pidsus berhasil menyita satu unit mobil BMW tipe SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan (wartawan) sudah lihat. Dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," kata Febrie.

Febrie mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di wilayah Sentul, dua Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan satu tempat dealer mobil. Dia menegaskan, semua penggeledahan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika pengenaan TPPU, tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ucapnya.

3. Segera menyelesaikan pemberkasan dalam waktu singkat

Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Febrie menuturkan, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mendalami siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. Pinangki dan Joko Tjandra rencananya akan diperiksa kembali pada esok Rabu, 2 September 2020.

Pada Senin (31/8/2020) kemarin, penyidik memeriksa enam orang saksi. Diantaranya, Pengelola/Marketing Kantor Tri Tunggal Money Changer, Meliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuhelmi dan Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Josep.

Kemudian, Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia, Yeno Danita, sopir Pinangki, Sugiarto, dan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Kita menyadari bahwa masyarakat menunggu bagaimana penyelesaian terhadap penanganan perkara Pinangki ini. Kita menyadari itu, saya sudah beri target yang singkat kepada penyidik untuk segera melakukan penyelesaian pemberkasan," tuturnya.

Pinangki  telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan Joko Tjandra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya