Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari Menkumham

Amien Rais menduga ada campur tangan politik dari Menkumham

Jakarta, IDN Times- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Cipinang Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebelumnya divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Menurut Amien, ada campur tangan politik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam penahanan itu.

1. Ada campur tangan politik dari Yasonna Laoly

Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari MenkumhamANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Amien mendatangi Rutan Cipinang sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 11.30 WIB.

Usai menjenguk Ahmad Dhani, Amien mengatakan bahwa dia mendengar ada campur tangan politik dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Saya dengar katanya memang ada campur tangan politik dari Menkumham yang sangat kentara," katanya.

"Saya juga mengimbau kepada Yasonna Laoly,  Anda ini menteri, Menkumham ya. Hati-hati Anda! Jangan sampai melakukan intervensi politik. Kita buat perhitungan nanti. Sekian saja," tambahnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Ahok Penista, Dia Bukan!

2. Dhani diminta mencatat semua kejanggalan di Rutan

Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari MenkumhamANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 ini juga meminta Dhani untuk mencatat semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan.

"Saya minta kepada Mas Ahmad Dhani, tolong selama Anda ditahan catat semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan Cipinang ini. Bukan yang kasat mata saja," jelas Amien.

3. Dhani mengajukan banding

Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari MenkumhamIDN Times/Vanny El Rahman

Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.

"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani setelah mengajukan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

4. Dhani ditahan 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian

Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari MenkumhamANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

Dhani dibui selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada tahun 2017 lalu pada akun twitter @AHMADDANIPRAT. 

7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"

6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"

7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Baca Juga: Ahmad Dhani, dari Musisi ke Politisi hingga Kini Masuk Bui

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya