Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa Rabu

Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait kasus itu

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan, Bareskrim Mabes Polri memanggil Ustaz Bachtiar Nasir untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bachtiar Nasir akan dipanggil Rabu (8/5) besok. Bahkan dalam surat pemanggilannya, status Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat panggilan (Bachtiar Nasir) itu betul, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari Direktorat Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus). Itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

1. Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait

Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa RabuIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tipideksus telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar guna dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.

"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya besok," sambung Dedi.

2. Polri bantah kasus itu dianggap kriminalisasi ulama

Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa RabuIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanya apakah kasus itu dapat dikaitkan sebagai kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.

"Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.

"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.

3. Bachtiar Nasir diduga terlibat kasus TPPU dana yayasan yang digalang GNPF

Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa RabuIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada Rabu besok pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan, yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana yayasan.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar, yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya