Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku terancam empat tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang pria berinisial TFQ (47), karena diduga menyebarkan hoaks serta pencemaran nama baik terhadap lembaga Mahkamah Kontitusi (MK).

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan bahwa TFQ ditangkap pada Rabu (3/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

" Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Jumat (5/7).

1. Pelaku merasa tidak puas atas putusan MK

Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus PolisiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kepada penyidik, lanjut Dani, pria asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019 itu, mengaku menyebarkan konten hoaks tersebut atas dasar ketidakpuasan terhadap putusan MK. Di mana MK sendiri telah menolak gugatan dan tidak memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pilihan pelaku.

Penangkapan terhadap tersangka kata Dani, dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penyebaran konten yang berisi berita bohong tentang MK.

"Serta menghina dan mencemarkan nama baik MK yang disebarkan ke dalam lima grup WA (WhatsApp) yang diikuti TFQ," sambungnya.

Baca Juga: Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka Hoaks

2. Ini isi lengkap konten hoaks tersebut

Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Dokumen Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 15.25 WIB, tersangka kata Dani, mengirimkan konten hoaks itu kepada lima Group WA. Berikut isi konten hoaks tersebut:

*Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan...*.

3. Barang bukti yang disita polisi

Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit gawai , beserta satu buah kartu seluler.

"(SIM card) yang digunakan oleh tersangka dalam menyebarkan konten berita hoaks, penghinaan, dan pencemaran nama baik tersebut," kata Dani.

4. Pelaku terancam empat tahun penjara

Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud alam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," jelas Dani.

Baca Juga: Mengenal Deepfake, Teknologi Ngeri yang Digunakan untuk Membuat Hoaks!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya