Kejagung Tampung Usul DPR Agar Eks Direksi Jiwasraya Dicekal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI mengusulkan pencekalan terhadap mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018. Awalnya ide ini dicetuskan Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12) lalu.
Lantas, apa respons Kejaksaan Agung?
1. Kejagung akan tindak lanjuti usul DPR
Merespons hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti usul DPR.
"Itu info kami tampung tentu nanti secara teknis akan kami tindak lanjuti dan kami bisa mengukur apa yang kami lakukan," katanya di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Baca Juga: Jokowi Akui Persoalan Jiwasraya Sudah Terjadi Sejak Era SBY
2. Kejagung masih akan melihat status orang yang diusulkan dicekal
Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya dikabarkan kabur ke luar negeri. Hendrisman Rahim dikabarkan telah ke Madrid, Spanyol dan Hary Prasetyo ke London, Inggris. Menanggapi kabar itu, Toegarisman mengatakan masih ingin memastikan status keduanya.
"Kita lihat orang yang (diusulkan) dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya tak segan menangkap jika eks dirut Jiwasraya terbukti melarikan diri ke luar negeri.
"Kita buru kita tangkap nanti," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI fraksi Golkar Mukhtaruddin mengatakan pertimbangan pencekalan ini adalah pemberian efek kejut atau shock therapy bagi eks direksi.
"Kami DPR tidak main-main. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat. DPR gak main konteksnya menyelamatkan dana-dana nasabah. Jadi direksi yang merasa bermain ya hati-hati saja. Ini ancaman dan warning dari kami," kata Mukhtaruddin.
3. PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian
Editor’s picks
Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin.
4. 90 persen saham dan reksa dana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk
Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.
Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.
"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.
Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal.
"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.
5. Kejaksaan belum bisa mengungkap hasil penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, perkara ini sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Juni 2019.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini difokuskan ditangani Kejaksaan Agung. Meski begitu, pihaknya hingga kini belum bisa memaparkan hasil penyelidikan kasus ini.
"Kami tidak bisa mengatakan, menyampaikan hasil penyidikan dana dan sebagainya. Karena itu termasuk strategi kami dalam pengungkapan kasus ini," tutur Toegarisman.
Saat ditanyakan apakah sudah ada calon tersangka terkait kasus ini, Toegarisman juga belum bisa mengungkapkannya. Ia hanya mengatakan, sudah memeriksa 89 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.
"Ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Jiwasraya Banyak Investasi Aset Agar Dapat Untung Tinggi