Kemenkumham Putuskan Status Warga Negara Bupati Orient Pekan Depan

Akankah status WNI Orient dicabut oleh Kemenkumham?

Jakarta, IDN Times - Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore menjadi sorotan karena memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Sejumlah pemberitaan menyatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menerbitkan aturan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) Orient.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menkumham Ian Siagian mengatakan, hasil pengkajian secara hukum yang telah dilakukan pihaknya akan segera disampaikan.

"Sedang dipelajari dan semoga minggu depan ada keputusan," ujar Ian kepada IDN Times, Sabtu (13/2/2021).

1. Dirjen AHU yang akan menentukan apakah status WNI Orient akan dicabut

Kemenkumham Putuskan Status Warga Negara Bupati Orient Pekan DepanCalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Sebelumnya, sumber internal Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pencabutan status WNI Orient akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

"Sebelum Pak Yasonna itu mau (kunker) ke Bali, beliau memang sudah mengarahkan Dirjen AHU Pak Cahyo Rahadian Muzhar, untuk mempelajari bagaimana duduk perkara dan sikap atas peristiwa Bupati Orient ini, yang diduga dua kewarganegaraan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Harta Orient P Riwu Kore Capai Rp33 Miliar, Punya Tanah di California

2. Bawaslu minta KPU tunda pelantikan Orient

Kemenkumham Putuskan Status Warga Negara Bupati Orient Pekan DepanANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan Orient. Pernyataan itu ditegaskan Abhan lantaran Orient masih berstatus warga AS. Hal ini pun masih diselidiki oleh Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenlu.

"Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri. Pertama lakukan koordinasi terakit penundaan pelantikan,” kata Abhan saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis 4 Februari 2021.

Abhan menjelaskan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua akan berlangsung pada 17 Februari 2021. Akibat polemik ini, Bawaslu meminta KPU untuk segera menerbitkan surat penundaan pelantikan Orient P Riwu Kore hingga status kewarganegaraannya terungkap.

“Kedua, meminta KPU menindaklanjuti atas surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPU,” ujar Abhan.

3. Kemendagri pastikan Orient masih berstatus WNI

Kemenkumham Putuskan Status Warga Negara Bupati Orient Pekan DepanANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan, Orient terbukti memiliki paspor AS. Kendati demikian, dia juga masih berstatus sebagai WNI.

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore, hari ini tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat, tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi IDN Times, Rabu 3 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengkaji lebih jauh paspor dan status kewarganegaraan Orient.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

Baca Juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya