Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

Ia merasa tak pernah menyebar hoaks dan melakukan makar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, melaporkan balik pelapornya yakni seorang wiraswasta bernama Jalaludin, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin karena diduga melakukan hoaks dan makar.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

1. Kivlan merasa tidak pernah melakukan makar

Kivlan Zen Laporkan Balik PelapornyaANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pitra mengatakan, kliennya itu merasa tidak pernah melakukan makar, melainkan unjuk rasa yang merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat di muka umum. Pitra menjelaskan, sikap menyatakan pendapat di muka umum itu diperbolehkan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," sambung Pitra.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Agum Gumelar: Tak Patut SBY Dicaci

2. Kuasa hukum membawa beberapa barang bukti saat melapor

Kivlan Zen Laporkan Balik PelapornyaIDN Times/Dokumen Istimewa

Saat melapor, Pitra membawa beberapa barang bukti seperti video, pemberitaan di media, serta surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Bukti-bukti itu kata Pitra diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Pitra melanjutkan, salah satu bukti yang merupakan surat pernyataan dari Kivlan, berisi penjelasan bahwa kliennya itu tidak melakukan makar maupun penyebaran berita hoaks. "Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," ungkap Pitra.

Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

3. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Kivlan Zen Laporkan Balik PelapornyaIDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Baca Juga: Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Dicekal 

4. Pencekalan terhadap Kivlan dicabut sehari setelah diberitakan

Kivlan Zen Laporkan Balik PelapornyaIDN Times/Dokumen Istimewa

berselang sehari dari pernyataan Argo tersebut, pencekalan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya dicabut oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).

Baca Juga: Sempat Dicekal, Kivlan Zen Kini Bebas Ke Luar Negeri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya