Konsumsi Narkoba Selama 14 Tahun, Umar Kei Akhirnya Diringkus Polisi

Umar Kei meminta maaf kepada masyarakat Indonesia

Jakarta, IDN Times - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Senin (12/8) lalu, di kamar Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan. Ada sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 HP, alat isap sabu, (senjata api) revolver dengan 6 butir peluru," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba Lagi, Ditemukan Sabu dan Pistol

1. Umar Kei ditangkap bersama tiga orang lainnya

Konsumsi Narkoba Selama 14 Tahun, Umar Kei Akhirnya Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Pria yang akrab disapa Umar Kei (UK) ini tidak ditangkap seorang diri. Polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya yakni AS, ST, dan EB.

"EB yang punya uang, AS sebagai tangan kanannya yang membawa uang juga. ST yang disuruh membeli, membeli (sabu) ke tersangka EB," jelas Argo.

EB kemudian mengambil barang haram itu di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IK.

2. Umar Kei konsumsi sabu selama 14 tahun

Konsumsi Narkoba Selama 14 Tahun, Umar Kei Akhirnya Diringkus PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umar Kei mengonsumsi sabu sejak 2005. Sedangkan tersangka lainnya baru mengonsumsi selama satu tahun.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi berupa senjata api berjenis revolver yang disita polisi. Temuan ini akan didalami lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"(Senjata api digunakan Umar) untuk jaga diri," sambung Argo.

3. Umar Kei: Saya bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia

Konsumsi Narkoba Selama 14 Tahun, Umar Kei Akhirnya Diringkus PolisiIstimewa

Dalam kesempatan itu, Umar kei merasa bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya dan juga aparat TNI/Polri.

"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Umar.

Umar Kei dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 112 ,114, dan 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap Argo.

Baca Juga: BNNP: Sumsel Jadi Wilayah Transit Favorit Sindikat Narkoba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya