KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ferdy merupakan tersangka yang halangi penyidikan Nurhadi

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik KPK pada Senin (11/1/2020) memanggil agen properti bernama Ricky Anugrah Wiratama, guna diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Yuman. Ferdy merupakan tersangka yang merintangi penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman), yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

KPK sebenarnya juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Rayi Dhinar sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK.

"Tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ucap Ali.

1. Ferdy Yuman akhirnya ditangkap KPK

KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA NurhadiPlh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto (Dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya menangkap pelaku yang diduga merintangi penyidikan kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi. Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan keterlibatan pelaku sudah didalami sejak kasus Nurhadi naik tahap penyidikan.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY (Ferdy Yuman) dari pihak swasta," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 10 Januari 2021.

Setyo menjelaskan, pada Jumat 8 Januari 2021 tim penyidik KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan Ferdy, yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak serta berkoordinasi dengan personel Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk menangkap Ferdy.

"Setiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil fortuner warna hitam," jelasnya.

Untuk menyisir keberadaan Ferdy, tim KPK melanjutkan pencarian dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Akhirnya, pada pukul 23.45 WIB, mobil yang digunakan Ferdy ditemukan terparkir di salah satu hotel di wilayah
Kota Malang.

"Selanjutnya tersangka FY (Fedy Yuman) diamankan untuk kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang

2. Ferdy Yuman pernah menjadi sopir menantu Nurhadi

KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA NurhadiTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setyo menceritakan, pada 11 Februari 2020 KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sejak 2017-2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya.

"Kemudian di awal tahun 2020, FY (Ferdy Yuman) diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," ungkap Setyo.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya Tin Zuraida, keluarga Nurhadi lainnya, serta dua orang pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang sebelumnya telah memantau kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Saat tiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu, yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ucapnya.

Tim KPK lantas mendekati mobil tersebut, tetapi Ferdy langsung tancap gas dan menghilang ke arah Senayan. Tim KPK akhirnya lebih memilih kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dia beserta Rezky Herbiyono.

"Pada bulan Juli 2020, tim penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY (Ferdy Yuman) yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Namun, FY (Ferdy Yuman) dan pihak keluarganya tidak kooperatif," ujar Setyo.

3. Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari

KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA NurhadiPlh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto (Dok. Humas KPK)

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY (Ferdy Yuman) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 10-29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata dia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Mereka menyandang status itu terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2015-2016. Ketiganya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya