KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?

Awas ya, dana untuk COVID-19 diawasi KPK!

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi terkait penanganan COVID-19. Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers dengan tema Kinerja KPK Semester I 2020.

"Di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

1. Ada kerawanan pada pencatatan hingga penyelewengan bantuan

KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?Penyaluran bansos ditargetkan selesai 15 Juli (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat atau pun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/Pemda.

"Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020, ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/Pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat," ucapnya.

2. Ada kerawanan pada alokasi sumber dana dan belanja

KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK RI dalam Webinar Eps. 6 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "75 Tahun Merdeka, Kok Masih Korupsi" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lili melanjutkan, potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD. Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan
daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Korupsi, Kepala Bapenda DKI Mantan Penyidik KPK!

3. KPK terima 894 laporan terkait keluhan penyaluran bansos

KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?Penyaluran bansos ditargetkan selesai 15 Juli (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kesemrawutan dan keluhan dalam penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran, mendorong KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos. Fitur pelaporan tentang bansos tersebut menambahkan fitur dalam platform pencegahan korupsi JAGA.

Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020, JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 Pemda, terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi.

"Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan. Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada Pemda dan K/L terkait untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Lili menuturkan, tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut. Selebihnya, masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kelengkapan informasi/data laporan kepada pelapor. 

4. KPK juga menyelesaikan kajian defisit BPJS Kesehatan dan pengelolaan sampah

KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?Konferensi Pers Kinerja Semester I 2020 (Dok. Humas KPK)

Di luar penanganan COVID-19, KPK juga telah menyelesaikan dua kajian lainnya di antaranya Kajian Defisit BPJS Kesehatan dan Kajian Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Baru dan Terbarukan (EBT).

Pada kajian Defisit BPJS Kesehatan, kata Lili, KPK merekomendasi sejumlah alternatif solusi. Hal itu merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan, untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, serta memperbaiki inefisiensi dan potensi penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana JKN.

"Beberapa di antaranya adalah menyelesaikan pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK), penertiban kelas RS, implementasi urun biaya sesuai Permenkes No 51 tahun 2018, pembatasan manfaat untuk klaim penyakit katastropik, dan lainnya," tutur Lili.

Sementara itu, terkait Kajian Pengelolaan Sampah, KPK merekomendasikan agar pemerintah merevisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan.

"Hal ini sehubungan dengan beberapa hal yang KPK temukan dalam kajian, yaitu terkait potensi praktik bisnis yang tidak fair yang lebih banyak menguntungkan pengusaha dan belum ada teknologi yang mampu melakukan. Karenanya, kebijakan
waste to electricity cukup menjadi waste to energy," ujar Lili.

5. KPK bentuk 15 satgas untuk cegah korupsi terkait penanganan COVID-19

KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi COVID-19, Apa Saja?Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Selain itu, KPK membentuk 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan. Lili memaparkan, satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Tim ini akan menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," ungkapnya.

Selanjutnya, di tingkat daerah ada sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan. Satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP, guna mendampingi Pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.

Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas, untuk mengkaji sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

"Untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha dan Pemda, dengan anggaran total Rp695,20 triliun," katanya.

Baca Juga: Ketua KPK: Tugas Kita Melawan Bangsa Sendiri yang Masih Korupsi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya