KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 Miliar

Eks Kepala Badan Informasi dan Geospasial jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak September 2020.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,'' kata Lili seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Rabu (20/1/2021).

1. Eks Kepala BIG jadi tersangka

KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 MiliarKepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (Dok. ANTARA News)

Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Lili mengungkapkan sejumlah barang bukti telah disita pihaknya. Di antaranya beberapa dokumen, tiga unit telepon seluler, laptop dan barang bukti elektronik lainnya.

"Ada empat buah mobil lalu ada tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jakarta Selatan," katanya.

Baca Juga: Kerabat Minta Eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

2. Awal mula terjadinya kasus

KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 MiliarKonferensi Pers Kasus Pengadaan Satelit (Dok. Humas KPK)

Lili menjelaskan, kasus ini bermula ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN pada 2015 terkait pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga sepakat melakukan rekayasa.

"Yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Lili.

Sebelum proyek mulai berjalan, diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN, serta perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Perusahaan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa (PIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

"Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," ujar dia.

Lili melanjutkan, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, kedua tersangka memerintahkan para stafnya. Para pihak rekanan diduga diminta membayar setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dua tersangka ditahan selama 20 hari

KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 MiliarKonferensi Pers Kasus Pengadaan Satelit (Dok. Humas KPK)

Lili menyampaikan, setelah memeriksa 46 orang saksi, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Priyadi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata dia.

Lili menambahkan, pengadaan citra satelit sangat penting untuk tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang wilayah.

"Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengadaan Satelit di Badan Informasi Geospasial

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya